
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan di Mahkamah Konstitusi terkait peran swasta dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Keterangan itu disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mewakili pemerintah dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatan badan usaha, termasuk swasta, memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
“Keterlibatan badan usaha atau investasi swasta terutama untuk PSN yang memiliki nilai komersial, sedangkan APBN fokus untuk investasi infrastruktur dasar,” ujar Suyus dalam persidangan.
Ia menjelaskan, badan usaha yang dilibatkan dalam PSN adalah yang dinilai mampu memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, proyek kepentingan umum tetap harus didasarkan pada pertimbangan sosial dan ekonomi yang kuat, bukan semata-mata kepentingan bisnis.
Suyus juga menanggapi dalil para pemohon terkait hak pengelolaan tanah dalam proyek strategis nasional. Ia menegaskan bahwa pemberian hak pengelolaan kepada badan usaha, baik milik negara maupun swasta, tidak menghilangkan hak penguasaan negara atas tanah tersebut.
Pemerintah berharap penjelasan tersebut dapat menjawab kekhawatiran sejumlah pihak mengenai keterlibatan swasta dalam PSN. Sidang ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
Editor: Agung
