Polda Kepri dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan 5 Titik Kebakaran di Batam

Anggota Polda Kepri dan tim gabungan memadamkan kebakaran api di Batam. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama tim gabungan berhasil mengendalikan kebakaran lahan yang terjadi di lima titik di wilayah Kota Batam, Jumat (27/3/2026).

Penanganan dilakukan oleh Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui patroli terpadu di sejumlah lokasi terdampak.

Adapun titik kebakaran meliputi kawasan hutan lindung Bendungan Sei Nongsa di Kecamatan Nongsa, area hutan di belakang Puskesmas Rempang Cate di Kecamatan Galang, lahan Cemara Park di Kecamatan Batam Kota, lahan kosong di Ruli Tiban Kebun Kecamatan Sekupang, serta semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan membagi wilayah operasi menjadi tiga zona. Zona pertama mencakup Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar. Zona kedua meliputi Sembulang dan Galang. Sementara zona ketiga mencakup Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang.

Pembagian ini bertujuan meningkatkan kecepatan respons di lapangan sekaligus mempermudah koordinasi antarinstansi agar penanganan di setiap wilayah dapat berjalan optimal.

Dalam operasi tersebut, sejumlah unsur dilibatkan, antara lain Satbrimob, Ditsamapta, Ditpolairud, Polresta Barelang, jajaran polsek, serta dukungan dari Ditpam BP Batam, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, BP Batam, Manggala Agni, dan instansi terkait lainnya.

Di lapangan, personel melakukan berbagai langkah penanganan mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan area, memadamkan api, hingga melakukan proses pendinginan. Seluruh titik api dilaporkan berhasil dipadamkan dan situasi dalam kondisi aman serta terkendali.

Selain penanganan, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah digunakan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sejak dini.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa selain upaya pemadaman, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian.

Menurut dia, pihak kepolisian telah menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum untuk menyelidiki penyebab kebakaran serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.

Ia menyatakan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan kejadian kebakaran melalui layanan darurat 110 atau aplikasi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, lima titik api yang terpantau di Kota Batam telah berhasil dikendalikan, dengan kondisi umum wilayah dinyatakan aman dan kondusif.

Editor: Agung