Nyaris Diamuk Warga, Residivis Diamankan Polisi di Bintan Timur

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/3/2026). (Foto: Syajarul/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Seorang pria berinisial ANK (29), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah kepergok hendak melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Nusantara KM 17, Bintan Timur, Selasa (24/3/2026).

Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur yang segera datang ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aang dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/3/2026).

Aang menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah seorang warga memergoki ANK mencoba masuk ke dalam rumah. Warga kemudian berteriak sehingga mengundang perhatian sekitar.

Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Namun, pemilik rumah bersama warga sekitar melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Menurut Aang, pelaku sempat hampir menjadi sasaran kemarahan warga yang kesal atas aksinya. Beruntung, petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor polisi,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan pencurian di 13 lokasi berbeda. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 34 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah, alat berupa obeng dan besi yang digunakan untuk mencongkel rumah, serta sejumlah barang hasil curian seperti aksesori sepeda motor, telepon genggam, tabungan anak, perangkat CCTV, dan barang lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku beraksi seorang diri. ANK diketahui merupakan warga Tanjungpinang dan telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

Editor: Agung