
J5NEWSROOM.COM, Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Imigrasi Batam mencuat setelah adanya laporan dari media Singapura. Temuan ini mendorong otoritas Imigrasi Kepulauan Riau melakukan penelusuran internal terkait proses pemeriksaan warga negara asing di Pelabuhan Batam Centre.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Utjo, membenarkan adanya indikasi awal aliran uang dalam proses tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberitaan media asing yang mengungkap dugaan pemerasan terhadap dua warga negara asing pada 13–14 Agustus 2026.
Namun, keterbatasan data dalam laporan tersebut, yang hanya mencantumkan inisial korban, sempat menyulitkan proses penelusuran.
“Kami mengalami kendala karena identitas tidak lengkap. Kami juga sudah mencoba menghubungi media terkait untuk meminta data tambahan, tetapi belum mendapat tanggapan,” ujar Utjo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Minggu (29/3/2026).
Meski demikian, pihak Imigrasi tetap melakukan penyelidikan mandiri melalui rekaman CCTV dan data perlintasan. Dari penelusuran itu, teridentifikasi seorang warga negara Myanmar berinisial NAY yang melintas melalui Pelabuhan Batam Centre.
Utjo menjelaskan, NAY sempat menjalani pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali, yang merupakan salah satu persyaratan administratif. Ia kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan khusus.
Dalam proses tersebut, muncul pihak ketiga berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara. AS disebut melakukan negosiasi terkait proses pemeriksaan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan transaksi uang yang melibatkan petugas Imigrasi berinisial JS, yang menjabat sebagai Asisten Supervisor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dari informasi yang dihimpun, pihak ketiga awalnya meminta 100 dolar Singapura per orang. Setelah proses tawar-menawar, jumlah tersebut disepakati menjadi 250 dolar Singapura untuk tiga orang. Dari total itu, sekitar 150 dolar Singapura diduga diterima oleh JS, sementara sisanya dipegang oleh AS.
“Indikasi adanya aliran dana sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Utjo.
Ia menambahkan, dugaan praktik tersebut tidak terdeteksi oleh atasan langsung. Oknum petugas disebut bertindak sendiri tanpa melaporkan kepada supervisor.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai akses pihak luar ke area pemeriksaan yang seharusnya terbatas. Utjo mengakui adanya celah pengawasan yang memungkinkan pihak tidak berkepentingan masuk ke area tersebut.
Ke depan, pihaknya berjanji akan memperketat sistem pengawasan, termasuk membatasi akses ke area imigrasi hanya bagi pihak yang memiliki identitas resmi.
Sebagai langkah awal, petugas berinisial JS bersama sejumlah pegawai lain telah ditarik dari tugas operasional dan tengah menjalani pemeriksaan internal.
Direktorat Kepatuhan Internal juga telah dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Jika terbukti melanggar, para pihak yang terlibat akan dikenai sanksi disiplin hingga sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat pengawasan internal, Washington Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun.
“Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini dinilai mencoreng citra pelayanan publik, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk wisatawan mancanegara.
Pihak Imigrasi pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik serta berkomitmen meningkatkan pengawasan, termasuk melarang praktik pemberian tip atau komisi di area pelayanan dan membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat.
Meski demikian, efektivitas upaya perbaikan tersebut masih menjadi sorotan, terutama dalam memastikan praktik percaloan dan penyimpangan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Editor: Agung
