
J5NEWSROOM.COM, Lingga – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Kepala Desa Pekaka, serta Direktur PT Citra Sugi Aditya (CSA) terkait permasalahan lahan sagu di Desa Pekaka, Senin (6/04/2026).
Permasalahan ini disebabkan adanya penggusuran lahan sagu milik masyarakat Desa Pekaka yang direncanakan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT CSA. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan masyarakat karena lahan sagu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mengalami kerusakan akibat penggarapan.
Komisi II DPRD Kabupaten Lingga langsung merespons persoalan tersebut dengan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan guna mencari solusi.
Dalam rapat tersebut hadir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Said Hendri, jajaran direksi PT CSA yakni K. Lubis, Abd. Rauf, dan Siswanda, Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Pekaka.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Fajar, menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian PT CSA, di antaranya:
- Lahan sagu yang telah terdampak penggarapan agar diinventarisasi kepemilikannya.
- Pohon sagu yang sudah tergarap harus diganti rugi sesuai harga standar, baik yang siap panen maupun anakan.
- Lahan sagu yang terdampak agar direhabilitasi atau dilakukan penanaman kembali oleh perusahaan melalui pemilik lahan.
- Menerapkan buffer zone (zona penyangga) minimal 50 meter dengan membuat parit utama sebagai pembatas antara lahan terdampak dan yang belum terdampak.
Komisi II DPRD Kabupaten Lingga bersama anggota direncanakan pada Selasa (7/04/2026) akan turun ke lapangan guna melihat situasi terkini lahan sagu yang tergarap oleh PT CSA di Desa Pekaka. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang menjadi permasalahan antara masyarakat pemilik lahan sagu dan pihak perusahaan.
Diharapkan permasalahan yang selama ini menimbulkan kekisruhan antara masyarakat Desa Pekaka dan PT CSA dapat segera teratasi tanpa merugikan pihak mana pun.
Editor: Agung
