
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memasuki tahap penuntutan. Salah satu terdakwa, Rival Pratama, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang dinilainya paling berat dibanding terdakwa lain.
Rival yang menjabat sebagai Direktur PT Pelita Arsaka Bahari (PAB) dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, disertai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Dalam pernyataan terbukanya, Rival menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia mengaku bukan pihak yang berperan sebagai pelaku utama maupun pengendali dalam perkara tersebut.
“Fakta persidangan dan keterangan saksi justru mengarah kepada pihak lain, termasuk yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta pejabat yang menandatangani dokumen persetujuan berlayar,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Rival juga menyebut posisinya sebagai direktur bersifat formal dan relatif singkat, yakni sekitar tiga bulan. Namun demikian, ia harus menanggung konsekuensi atas dugaan kerugian negara dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.
Ia mengaku selama proses hukum berlangsung bersikap kooperatif dan membantu mengungkap perkara. Bahkan, menurut dia, sempat ada janji keringanan tuntutan karena perannya tersebut. Namun, realisasi tuntutan justru lebih berat dari terdakwa lain.
Rival mempertanyakan perbedaan tuntutan yang diterima para terdakwa, terutama terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki peran lebih signifikan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyoroti belum tertangkapnya pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yang menurutnya berkontribusi terhadap pembebanan tanggung jawab hukum kepada dirinya.
“Seharusnya pelaku utama yang bertanggung jawab paling besar, bukan pihak yang baru menjabat dalam waktu singkat,” katanya.
Meski demikian, Rival menyatakan tetap berharap proses peradilan dapat berjalan adil dan objektif sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bintan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Terdakwa Muqorobin, mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran UPP Tanjunguban, dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Tuntutan serupa juga diajukan kepada Samsul Nizar, mantan Kepala Seksi Lalu Lintas.
Sementara itu, Iwan Sumantri dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan denda yang sama.
Adapun Rival Pratama menjadi terdakwa dengan tuntutan paling tinggi dalam perkara tersebut.
Editor: Agung
