Kantor Imigrasi Batam Pasang CCTV Khusus di Dua Pelabuhan Internasional

Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Batam, Ritus Ramadhana. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memasang CCTV khusus yang bisa mendeteksi wajah yang masuk daftar cekal di pintu masuk dan keluar di dua pelabuhan internasional di Kota Batam. CCTV tersebut dimaksudkan untuk mengenali wajah Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk daftar Cekal,

Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Batam, Ritus Ramadhana mengatakan, untuk saat ini pemasangan peralatan canggih ini sudah ada di Pelabuhan Internasional Batam Center, dan Pelabuhan Internasional Sekupang. CCTV yang terbilang canggih menurutnya, bisa berputar hingga 90 derajat, dan ditempatkan diatas petugas imigrasi pelabuhan.

“Alat canggih ini baru kami pasang. Jadi CCTV itu bisa mengenali wajah orang yang tertangkap kamera, ketika melintas di pelayanan imigrasi di pelabuhan internasional,” kata Ritus, Jumat (4/8/2023).

Ritus menjelaskan, CCTV ini terkoneksi dengan aplikasi cekal yang sudah ada sebelumnya. Penerapan inovasi ini akan membantu dalam mengenali warga negara Indonesia yang sudah masuk dalam daftar cekal.

“Jadi kami bekerjasama dengan stakeholder lain. Mereka yang sudah masuk dalam cekal, akan langsung terdeteksi. Selanjutnya, akan ada pemberitahuan di layar komputer milik petugas,” jelasnya.

Saat ini kata Ritus, peralatan tersebut sudah aktif dan bekerja  dengan baik, sesuai dengan sistem, untuk mendeteksi pelintas yang terindikasi masuk ke dalam daftar cekal.

Jika ada kemiripan dengan daftar cekal, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui aplikasi cekal online yang dimiliki imigrasi. Jika ternyata positif (dalam artian masuk daftar cekal) akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait

“Ini khusus untuk mereka yang sudah masuk daftar cekal saja. Hal ini merupakan pencegahan dini mereka keluar dari Indonesia tentunya,” ungkap Ritus.

Sementara untuk, untuk penanganan WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) tetap dilakukan seperti biasa. Petugas akan melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

“Daftar cekal berbeda dengan WNI yang terindikasi akan akan menjadi PMI Non prosedural. Batam ini kan pintu masuk dan keluar paling ramai, jadi sudah seharusnya memang memiliki teknologi,” tutupnya.

Editor: Agung