J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di bawah komando Herlina Setyorini terus melakukan berbagai macam inovasi pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu inovasi itu adalah membuka Legal Service For Foreigner (Pelayanan Hukum Untuk Orang Asing) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Rabu (9/8/2023).
Layanan hukum ini telah mendapat assement dari tim penilai internal Kejaksaan Agung RI. Harapannya, dengan berbagai layanan hukum tersebut, Kejari Batam akan dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di tahun 2023,
Menurut Kajari Batam, Herlina Setyorini, untuk menunjang inovasi pelayanan tersebut, pihaknya telah mendirikan ‘Posko Pelayanan Hukum untuk Orang Asing’ di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Inovasi yang kita kembangkan saat ini merupakan inisiasi dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sehingga hari ini, Rabu (9/8/2023) posko Pelayanan Hukum Untuk Orang Asing di Pelabuhan Internasional Batam Center secara resmi telah beroperasi,” kata Herlina.
Herlina menjelaskan, tujuan dari pendirian Posko Pelayanan Hukum untuk Orang Asing di Pelabuhan Internasional Batam Center adalah memberikan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami permasalahan hukum saat berada berada di wilayah NKRI, khususnya saat berada di wilayah hukum Kota Batam.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), lanjut Herlina, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam memiliki satu lingkup kewenangan, tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan hukum.
Pelayanan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh JPN secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat yang meliputi orang perorangan, badan hukum terkait permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.
Masih kata Herlina, adapun penerimaan permohonan pelayanan hukum oleh JPN harus berkaitan dengan Pertanahan, Hukum Waris, Pernikahan dan Perceraian dan pembubaran PT serta Hutang Piutang.
“Akan tetapi perlu di ingat, jawaban yang di berikan oleh JPN bukan merupakan sebuah pendapat hukum dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” tegas Herlina.
Untuk bisa memperoleh layanan hukum dari JPN Kejari Batam, lanjut Herlina, para WNA bisa melakukan dengan dua cara, yakni secara daring dan luring.
“Jika ingin memperoleh layanan hukum secara daring, masyarakat baik WNI maupun WNA bisa langsung mengakses situs WWW.HALOJPN.ID dengan mengisi data dan pertanyaan,” tambahnya.
Sementara untuk luring, warga masyarakat bisa datang secara langsung di Kejari Batam di Jalan Engku Putri No 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan meminta ke petugas untuk diarahkan ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau bisa juga mendatangi Mall Pelayanan Publik.
Layanan hukum ini, sambungnya, tidak di pungut biaya atau gratis. “Pelayanan Hukum di Posko bukan di khususkan untuk Orang Asing semata, namun untuk seluruh masyarakat. Dengan syarat baik untuk WNA maupun WNI harus atau tengah berdomisili di Kota Batam dibuktikan dengan identitas diri (KTP atau Passport),” pungkasnya.
Editor: Agung