Polresta Barelang Tetapkan Mantan Bendahara DPRD Batam Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Kasat Reskrim Polresta Barelang Budi Hartono (kedua dari kiri). (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Batam periode 2016, Raja Samsyul, sebagai tersangka kasus duugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Batam.

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono. “Sudah kita tetapkan satu tersangka (RS), saat ini sudah ditahan di Polresta Barelang,” ujar Kasat Reskrim Budi Hartono, Sabtu (26/8/2023).

Kompol Budi melanjutkan, pada kasus dugaan Korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam ini terjadi pada periode Januari hingga Juni 2016 lalu.

Setelah melakukan gelar perkara pekan lalu, dan mendapatkan hasil audit BPK RI dengan kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih. Maka polisi menetapkan Raja Syamsul sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2023. “Sementara masih satu orang tersangka. Kemungkinan tersangka lain ada, tapi nanti,” ungkap mantan Kapolsek Lubukbaja Batam itu.

Budi melanjutkan, potensi adanya tersangka lain selain RS itu masih besar kemungkinan. Namun, ia belum merincikan secara jelas siapa sosok tersangka selanjutnya. “Kemungkinan ada tersangka lain. Tapi masih dilakukan pendalaman penyelidikan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam itu disidik kepolisian pada Maret lalu. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, baik Anggota DPRD maupun staf Sekwan.

DPRD Batam juga pernah diterpa kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Asril awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019.

Editor: Agung