J5NEWSROOM.COM, Singapura – Seorang pria Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara dan hukuman cambuk karena kedapatan masuk secara ilegal ke Singapura. WNI berusia 34 tahun ini nekat berenang dari Malaysia ke wilayah Singapura dengan menggunakan kantong sampah sebagai alat pelampung.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (3/11/2023), pria WNI yang diidentifikasi bernama Muhammad Izal (34) ini pernah melakukan pelanggaran imigrasi sebelumnya yang membuatnya dideportasi dan dilarang masuk ke Singapura.
Namun dia nekat kembali ke Singapura secara ilegal, dengan berenang dari Malaysia menggunakan kantong sampah sebagai alat pelampung. Dia akhirnya ditangkap setelah kedapatan tinggal secara ilegal dan diadili oleh otoritas Singapura.
Dalam sidang putusan di Singapura pada Kamis (2/11) waktu setempat, Izal dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak tujuh kali.
Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing untuk memasuki Singapura tanpa dokumen yang sah dan memasuki Singapura tanpa izin setelah dideportasi pada Mei 2022 lalu.
Menurut dokumen pengadilan setempat, Izal pernah didakwa dan diadili di Singapura sebelumnya, atas pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali.
Dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 lalu karena masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen sah dan kembali lagi ke Singapura secara ilegal setelah diusir dari negara tersebut. Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara juga hukuman cambuk enam kali.
Ketika bebas dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun sebelum dideportasi pada 28 Mei 2022, dia mendapatkan pemberitahuan tertulis yang isinya melarang dirinya masuk wilayah Singapura lagi.
Sumber: detik.com
Editor: Agung