J5NEWSROOM.COM, California – Larangan impor AS terhadap model jam tangan pintar Apple tertentu mulai berlaku pada hari Selasa (26/12), setelah pemerintahan Biden memilih untuk tidak memveto keputusan mengenai pelanggaran hak paten.
Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) pada bulan Oktober memutuskan untuk melarang model 9 Apple Watch karena teknologi yang dipatenkan untuk mendeteksi kadar oksigen dalam darah.
Apple berpendapat bahwa temuan ITC adalah kesalahan dan harus dibatalkan, tetapi minggu lalu menghentikan penjualan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 -nya di AS.
Langkah ini mulai berlaku di Apple Store online pada tanggal 21 Desember, dengan toko-toko ritel menghentikan penjualan pada tanggal 24 Desember — tepat menjelang hari libur.
Perintah tersebut berasal dari keluhan yang diajukan kepada komisi tersebut pada pertengahan tahun 2021 oleh Masimo Corp, di mana pembuat perangkat medis tersebut menuduh Apple melanggar “fungsi oksimetri berbasis cahaya.”
Masimo berpendapat bahwa merekalah yang menemukan teknologi tersebut – dan bahwa Apple merekrut karyawannya untuk mendapatkan akses terhadap pengetahuan tersebut.
“Setelah berkonsultasi secara cermat, Duta Besar (Katherine) Tai memutuskan untuk tidak membatalkan ketetapan tersebut dan keputusan ITC menjadi final pada 26 Desember 2023,” kata kantor eksekutif presiden dalam sebuah pernyataan pada Selasa.
Meskipun presiden AS mempunyai kewenangan untuk mencabut larangan impor, tindakan seperti itu jarang dilakukan. Apple terus meningkatkan fitur kebugaran dan kesehatan pada setiap generasi Apple Watch-nya, yang mendominasi kategori jam tangan pintar.
Pada bulan September, Apple merilis Apple Watch Series 9, yang menggembar-gemborkan peningkatan kinerja bersama dengan fitur-fitur seperti kemampuan untuk mengakses dan mencatat data kesehatan.
“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan USITC dan perintah pengecualian yang dihasilkan, dan kami mengambil semua tindakan untuk mengembalikan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 kepada pelanggan di AS sesegera mungkin,” kata Apple dalam pernyataannya Selasa.
Pada saat keputusan awal dibuat, Apple mengatakan Masimo “secara tidak benar berupaya menggunakan ITC untuk menyimpan produk yang berpotensi menyelamatkan nyawa jutaan konsumen AS sambil menyiapkan jam tangan mereka sendiri yang meniru Apple.”
Pada bulan Mei, persidangan atas tuduhan Masimo berakhir dengan pembatalan persidangan setelah para juri gagal mencapai keputusan dengan suara bulat.
Akhir tahun lalu, Apple mengajukan dua tuntutan hukum pelanggaran paten yang menuduh Masimo meniru teknologi Apple Watch.
Pada bulan November, Masimo diizinkan oleh regulator AS untuk menggunakan produk yang dikenakan di pergelangan tangannya untuk penggunaan resep dan penggunaan bebas.
Apple berpendapat bahwa perusahaan tersebut menggunakan perkara hukum untuk membuka jalan bagi produknya yang diilhami oleh Apple Watch.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah