J5NEWSROOM.COM, Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun RT. 004 / RW. 002 Kel. Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Demikian ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H dalam press release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K dan Kasi Humas Polres Karimun yang dihadiri oleh Wakapolres Karimun beserta personel Satreskrim, Rabu (3/1/2024).
Kapolres Karimun menyampaikan kejadiannya berawal pada hari Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 18.40, pelapor di beritahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga.
Dilanjutkannya, dari hasil interogasi diketahui pelaku melakukan aksinya sebanyak 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000
Lanjut Kapolres, Pelaku inisial HS (21) berhasil kita amankan pada hari Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Teuku Umar tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun kemudian untuk pelaku inisial DHS (19) berhasil kita amankan Selasa (2/1/2024) sekira pukul 21.00 Wib
Kapolres menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian dimulai sejak bulan oktober 2023 dengan modus melakukan pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.
Adapun barang yang dicuri diantaranya tangga almunium ukuran 12 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 9 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 8 kaki sebanyak 3 buah, tangga almunium ukuran 7 kaki sebanyak 2 buah, gerobak sebanyak 3 buah, mesin potong rumput sebanyak 1 unit dan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 1 unit.
Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tangga aluminium 12 kaki, 1 buah tangga aluminium 7 kaki, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 buah mesin rumput dan 1 unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 lembar Nota.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Editor: Agung