J5NEWSROOM.COM, Pekanbaru – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan penyeludup Balpres di Jalan Perawang-Siak KM 11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang lolos dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Provinsi Kepri, Kamis (4/1/2024) lalu.
“Tersangka yang ditangkap adalah DBS (45) dan SS (29) dalam kasus perdagangan pakaian bekas,” ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, melalui sambungan telepon, Sabtu (13/1/2024).
Barang bukti, terdapat barang bekas sebanyak 146 karung yang berisi sepatu, yang dikemas menggunakan karung berwarna putih. Kemudian, ada 55 ball pakaian bekas yang berisi pakaian dalam yang dikemas menggunakan karung berwarna kuning.
“Kita juga mengamankan alat komunikasi kedua pelaku. Serta satu unit Truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N (4/2) M/T warna kuning Nopol BE 8283 UU beserta kunci, merupakan milik pelaku DBS,” terang Nasriadi.
Dipaparkan Nasriadi, dalam kasus ini tersangka DBS merupakan supir truk Colt Diesel yang digunakan mengangkut kain bekas. Sedangkan, tersangka SS merupakan makelar penghubung antara pemilik barang dan supir truk.
Terungkapnya penyelundupan kain bekas ini, kata Nasriadi, berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa adanya kegiatan mengedarkan barang berupa sepatu dan pakaian dalam keadaan tidak baru yang diduga berasal dari luar negeri.
Menurut informasi dari masyarakat, kain bekas dari luar negeri tersebut akan diangkut menggunakan truk nomor polisi BE 8283 UU, melalui Pelabuhan Sungai Pakning, Bengkalis dari pelabuhan Roro Telaga Punggur.
“Setelah tiba di pelabuhan, pada Sabtu (4/1) tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil truk yang dicurigai sedang melintas dan langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.
“Akibat perbuatan kedua pelaku negara dirugikan sebesar Rp500 juta,” sambung Nasriadi.
Dengan demikian, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Nasriadi.
Editor: Agung