J5NEWSROOM.COM, Batam – Mulai hari ini, Senin (15/1/2024) tarif baru parkir tepi jalan atau parkir umum mulai diberlakukan. Hal itu menyusul pengesahan Perda nomor 1 tahun 2024, tentang kenaikan tarif parkir di Kota Batam sebesar 100 persen.
Kenaikan tarif parkir tersebut menuai baragam tanggapan masyarakat terkait keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas kenaikan tarif dua kali lipat tersebut. Meskipun Kota Batam termasuk daerah yang memiliki tarif parkir yang tergolong rendah.
Salah seorang Juru parkir (Jukir) di kawasan Greendland Batam Centre Relahati Wau mengatakan, dirinya mendapati beragam respon masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan atas penerapan tarif baru tersebut.
Menurutnya, pemilik kendaraan ada yang mengetahui kenaikan tarif parkir dan ada yang belum tahu. Meski demikian, ia harus tetap mengkuti aturan yang sudah diintruksikan oleh Dishub Kota Batam terkait penerapan tarif parkir baru tersebut.
“Biasalah masih baru. Tadi ada yang masih bayar seribu (untuk motor) karena uangnya kurang, ada juga yang bayar sesuai tarif. Tapi kebanyakan mereka tahu, kalau yang engak tahu ini kita harus memberikan pemahaman sambil nunjukkan karcis,” ucap Relahati Wau, Senin (15/1/2023).
Sementara itu, salah seorang pengedara, Adian menyebutkan terkait kenaikan tarif parkir ini sudah tahu awal bulan ini. Namun, Ia lupa kalau tarif parkir baru ini sudah diberlakukan hari ini.
“Saya sudah dengar mau naik 100 persen. Tapi lupa kalau hari ini sudah mulai. Pas lihat karcis yang baru sudah Rp 4 ribu tulisannya. Ya kita bayar juga, kan kewajiban,” kata Adian.
Yessi, pengguna parkir lain mengatakan, dengan diberlakukannya tarif baru ini, ia berharap akan sejalan dengan pelayanan yang diberikan kepada pengguna parkir.
“Tak apa naik kalo itu sudah aturannya. Tapi tolong sampaikan juga ke Jukir nya, jangan saat kita mau keluar baru semangat markirin, pas kita mau masuk parkir kadang cuek aja jukir nya, ini yang banyak terjadi,” ungkap Yessy.
Sementara, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan tarif baru, pihaknya melakukan pemantauan di beberapa titik parkir umum di Batam, salah satunya di kawasan kuliner, Greenland Batam Center. “Jadi sudah mulai berlaku efektif mulai hari ini,” kata Alexander di lokasi.
Walau demikian, Ia juga mengakui, masih banyak masyarakat yang masih bingung akan hal ini. Namun ia berharap juru parkir bisa memberikan pemahaman dan berkomunikasi dengan baik. Ia juga mengingatkan agar para pemilik kendaraan tetap meminta karcis kepada jukir.
“Ini tahap awal kita sebarkan, biar masyarakat tahu ada kenaikan tarif parkir tepi jalan. Pengendara juga wajib minta karcis. Karena kami sudah sampaikan juga ke jukir tanpa diminta pun mereka wajib memberikan. Karena karcis baru ini sudah disebarkan ke jukir,” jelas Alex.
Sementara untuk jam operasi jukir di Kota Batam, Alex menambahkan, akan berlaku dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, lewat dari jam tersebut, maka dipastikan itu parkir liar. Maka dari itu pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melakukan pengawasa di lapangan.
“Kalau di atas jam 10.00 (malam), nanti kami ada tim terpadu untuk razia. Kedepan ini memang permintaan dari pimpinan untuk pengawasan ke lapangan yang lebih di intensifkan dan frekuensinya. Mungkin kami tambah tadinya mungkin sebulan dua kali sekarang sebulan harus 4 kali artinya seminggu sekali,” tegas Alex.
Sebelumnya, Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024, tarif parkir umum tepi jalan mengalami penyesuaian (naik 100 persen), yang akan diberlakukan mulai 15 Januari 2024.
Kenaikan tarif parkir umum ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Kamis (11/1/2024) sore. “Kenaikan tarif parkir umum ini berlaku mulai Senin depan,” ungkap Salim.
Editor: Agung