J5NEWSROOM.COM, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Karimun, Minggu (28/1/2024).
“Hari ini kita lakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika modus baru dengan memasukkan barang bukti Narkotika jenis Shabu ini kedalam anus yang akan dibawa dari wilayah Karimun ke luar daerah Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba, IPTU Alfin dalam press release di lantai 2 gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Minggu (28/1/2024).
Fadli Agus menjelaskan, pada hari Sabtu (27/1/2024) di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun Tim Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 3 orang yang bertugas sebagai kurir untuk membawa barang narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam anus.
Dari 3 orang tersebut dilakukan pengembangan dan pemeriksaan dan dari pengakuan para tersangka tenyata ada 1 orang lagi yang sudah berangkat duluan dari Karimun ke Batam dan akhirnya dilakukan penangkapan di Batam.
Jumlah narkoba diduga jenis sabu yang diamankan sebanyak 12 paket yang disimpan di dalam anus dengan menggunakan kondom.
Barang bukti ini didapatkan oleh tersangka dari komunikasi yang dilakukan dengan si pembeli yang berada di Kalimantan dan pembeli yang ada di luar negeri dan tersangka menjemput barang bukti narkoba tersebut di Karimun dan selanjutnya akan dibawa ke Kalimantan.
“Pengakuan tersangka, mereka sudah 3 kali membawa narkotika jenis sabu dengan modus yang sama yakni memasukkan ke dalam anus,” jelas Kapolres.
Adapun kronologis penangkapan tersangka yakni pada hari Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 09,30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki yang dicurigai berinisial AW dan RS yang sedang menuju ke ruang tunggu pelabuhan domistik Tanjungbalai Karimun.
Kemudian diamankan lagi 1 orang inisial SA yang berada di parkiran pelabuhan domistik Tanjungbalai Karimun.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, AW dan RS mengakui bahwa dirinya masing-masing membawa 4 bungkus Shabu yang disimpan di dalam anus dan 1 orang rekannya berinisial MS yang sudah berangkat duluan ke Batam.
Selanjutnya, pada hari Minggu (28/1/2024) personel Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap MS di Batam di salah satu Hotel di Batam. Dan dari tersangka MS ini diamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibalut lakban berwarna hitam dibawah tempat tidur kamar hotel MS tersebut.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan polisi yakni 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 700 gram yang dibungkus dengan lakban dan disimpan di dalam anus, 4 unit handphone, 4 sachet kondom merek sutra, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver, 2 lembar tiket kapal,” ungkap Kapolres.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 s/d 10 miliar.
Menurut Kapolres dari 12 paket barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 700 gram ini yang disita ini bisa menyelamatkan 2100 -2800 jiwa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan untuk seorang pemesan barang bukti narkoba yang berada di Kalimantan sebagai DPO.
“Kita Polres Karimun sangat komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan jika ada informasi tolong segera disampaikan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Agung