J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap EP alias Me (33) yang buron setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian yang dilakukannya terhdap tetangganya sendiri di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Bintan, Jumat (26/1/2023).
AKP Rugianto menambahkan, EP diamankan di Segulung Kota Batam, Sabtu (27/1/2023). Satu hari setelah pelaku melakukan aksi bejatnya terhdap korban.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita koordinasi dengan Polsek Segulung, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan langsung dibawa ke Polsek Bintan Timur. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Minggu (28/1/2023).
Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang tidur, pelaku nekat masuk ke rumah korban berinisial NA (23), kemudian pelaku langsung menganiaya korban hingga pingsan. Setelah tak sadarkan diri, pelaku pun menggagahi korban.
“Korban yang sudah berada di rumah sakit, memberitahukan kepada adiknya. Bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan,” kata Rugianto.
Tak hanya itu, pelaku juga menggasak barang barang berharga milik korban. “Atas laporan itulah kita melakukan pengejaran, dan penangkapan terhdap pelaku,” sebut Rugianto.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 285 Dan atau Pasal 363 KUHPi
Editor: Agung