J5NEWSROOM.COM, Batam – Ketua DPRD Batam Nuryanto menegaskan, pemberlakuan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang kenaikan parkir 100 persen terus menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Untuk itu, aturan baru ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
“Ada beberapa poin yang harus mendapatkan perbaikan, kita kasih waktu 3 bulan kepada Pemko Batam untuk perbaiki sistem, kalau dalam tiga bulan tidak memenuhi target perbaikan, maka mereka harus siap dievaluasi,” tegas Nuryanto, melalui sambungan telepon, Senin (29/1/2024).
Nuryanto menjelaskan, pasca diundangkan Perda nomor 1 tahun 2024 sudah diberlakukan, disana ada poin kesepakatan antara DPRD dan Pemko Batam.
Poin pertama yakni masalah pelayanan perparkiran, kemudian Kedua Pemko Batam harus memenuhi sarana perparkiran dan ketiga sistem pemungutan perparkiran, dan pemerintah harus menyiapkan SDM juru parkir yang baik.
“Untuk pungutan ada tunai dan non tunai, yang non tunai kan masih progres, untuk ini dibutuhkan peralatan dan itu harus menyediakan alat yang tidak sedikit,” jelas Nuryanto.
Untuk itu kata Nuryanto, untuk minimalisir kebocoran, maka pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan ke Pemko Batam, hal ini bertujuan agar Pemko Batam bisa mempersiapkan poin persyaratan yang diminta oleh DPRD Batam.
“Kita tes atau coba dulu mereka tiga bulan. Sambil mempersiapkan terpenuhinya persyaratan yang kita minta,” ungkap Nuryanto.
Disinggung terkait, drop of yang berlaku hanya 5 menit dari 15 menit dari perda sebelumnya, politisi PDI-P ini menyebutkan, bahwa dengan diberlakukannya drop of 5 menit itu sudah merupakan kebijakan DPRD dan Pemko Batam. Disisi lain dengan waktu 5 menit, masyarakat masih mempunyai tenggat waktu yang bisa dimanfaatkan.
“Saya rasa space waktu 5 menit hanya ada di Batam. Di kota lain, kalau masuk aja sudah langsung bayar. Kita minta juga masyarakat memahami terkait pungutan retribusi ini untuk mendukung pembangunan,” sebutnya.
Bahkan, dari beberapa pendapat masyarakat Batam terkait drop of 5 menit ini pun menjadi perbincangan, tidak sedikit masyakarat meminta agar diberikan tenggat waktu 10 menit untuk drop of.
Menanggapi hal itu, Nuryanto kembali meminta masyarakat untuk bersama-sama memahami pentingnya retribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah dalam mendukung pembangunan yang sedang masif dilakukan oleh pemerintah kota Batam.
“Kita sama-sama mengedukasi masyarakat lah terkait penerimaan PAD. Disisi lain pemerintah juga harus memperbaiki pelayanan parkir di Batam,” pungkas Nuryanto.
Editor: Agung