PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat menyampaikan sikap PDIP yang melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024. (Foto: Disway.id)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA), PDI Perjuangan (PDIP) Erna Ratnaningsih mengatakan, pihaknya telah melakukan 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk yang secara keseluruhan itu ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR itu dua ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Sebelas lainnya itu DPRD Provinsi,” ungkap Erna Ratnaningsih saat melakukan konferensi pers di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Menurut Erna, PDIP telah kehilangan kursi yang tersebar di 13 provinsi. Hal tersebut membuat pihaknya memperjuangkan gugatan ke MK, dengan rincian 2 Provinsi untuk DPR RI yakni Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan 11 gugatan untuk DPRD Provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

“Jadi itu yang akan kami perjuangkan, perolehan suaranya, dan nanti ada batas untuk perbaikan permohonan di besok hari,” terang Erna.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu yakin bahwa akan ada penambahan jumlah suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Meski begitu, Erna menyebut, jika PDIP kesulitan untuk memperoleh bukti C1 Plano, bahkan juga terdapat mobilisasi dan juga ada intimidasi yang dilakukan ke para saksi.

“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan, ini menurut kami ini adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” lanjut Erna.

Jadi tekanan-tekanan tersebut yang kemudian pihaknya sulit mendapatkan bukti-bukti secara tertulis. Dari hal itulah, yang menyebabkan jumlahnya hanya 13.

“Sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis ya,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan, untuk gugatan pemilu legislatif telah disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK, ini saksinya sudah terurus. Hanya memang MK membatasi karena waktu total untuk penyelesaian sekitar 14 hari,” ungkap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan, bahwa kekuatan PDI Perjuangan, terutama yang di akar rumput itu mampu menjadi topangan bagi pergerakan partai ke depan.

“Kami juga cukup optimis untuk terus memperkuat hati perjuangan itu seperti yang ada di dalam iklan itu. ‘Kekuatan hati, railah, kemenangan, jangan lupa minum sirup marjan’. Terima kasih. Merdeka,” tutup Hasto.

Sumber: Disway.id
Editor: Agung