J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Bupati Karimun H Aunur Rafiq menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
MoU ini mengatur tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal dan sebagai upaya memerangi sindikat penempatan PMI secara ilegal di luar negeri. Salah satunya melalui jalur laut, termasuk dari Kabupaten Karimun.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, ada 3 kejahatan yang harus kita perangi. Pertama, kejahatan mindset. Yaitu menganggap PMI sebagai masalah, ini kekeliruan. BP2MI sudah merubah itu dan memandang, menempatkan PMI sebagai Pahlawan Devisa. Penghormatan negara pada PMI.
Poin kedua, kejahatan sindikat penempatan PMI ilegal Pekerja Migran Indonesia. Dan ketiga adalah praktek ijon rente (rentenir) yang mengandung relasi kuasa dan berdampak menindas, mencekik leher para Pekerja Migran Indonesia. Bagi Benny, pelayanan prima dan terbaik untuk masyarakat wajib wujudkan.
Editor: Agung