Pemerintah Percepat Pemutihan Lahan Sawit Ilegal, Deadline 30 September 2024

Ribuan hektar kelapa sawit di Indonesia. (Foto: Tempo)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah mempercepat realisasi pemutihan lahan sawit ilegal dalam kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan target pemberian legalitas terhadap perusahaan yang memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan paling lambat 30 September 2024.

“Ini perlu diprioritaskan kerja sama antara Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, kami harapkan selesai tahun ini,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Airlangga menilai pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan dapat memulihkan citra sawit Indonesia soal deforestasi. Menurut dia, pemberian legalisasi kepada perkebunan sawit dalam kawasan hutan dapat menjadi strategi Indonesia dalam menghadapi Undang-undang Anti Deforestasi (EUDR) Uni Eropa.

Dengan percepatan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan, Airlangga berharap pemerintah dapat segera mengumumkan kepada publik bahwa status keterlanjuran sudah selesai. Ketua Umum Partai Golkar itu bahkan optimistis kebijakan pemutihan lahan sawit bisa selesai dalam tiga bulan mendatang.  

“Dengan demikian lahan itu menjadi legal, ini penting sehingga di dunia internasional tidak dipandang negatif lagi,” kata dia.

Penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan dalam Undang-undang Cipta Kerja terbagi dalam dua mekanisme, yaitu Pasal 110A dan 110B. Pasal 110A berlaku untuk perkebunan di kawasan hutan yang memiliki izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan sebelum Undang-undang Cipta Kerja.

Dengan mekanisme tersebut, perusahaan bisa mendapat surat keputusan pelepasan kawasan hutan jika memenuhi komitmen berupa pembayaran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan. Sedangkan perusahaan yang tidak mengurus hal tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.

Sementara pasal 110B berlaku untuk penyelesaian terhadap pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan. Perusahaan yang masuk kriteria ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Adapun total lahan sawit yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan mencapai 3,37 juta hektare. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan hingga saat ini, Menteri KLHK sudah menetapkan 21 Surat Keputusan atau pemberian legalitas lahan sawit di kawasan hutan. SK ini terdiri dari subyek hukum swasta dan masyarakat.

Bambang menyebut Total perusahaan yang sudah mengajukan pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan hingga saat ini mencapai 365 perusahaan. Sedangkan target pemerintah mencapai 2.130 perusahaan. Sementara subyek hukum dari kebijakan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan mencapai 6.556.

Sumber: Tempo
Editor: Agung