J5NEWSROOM.COM, Batam – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, dengan dakwaan pengrusakan lingkungan, Nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel dan Martin Luther dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas dan Setyaningsih di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/6/2024) sore.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dimulai sekitar pukul 17.50 WIB. Terdakwa terlihat didampingi oleh penasehat hukum dan ahli terjemah.
Dalam amar tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Mahmoed Abdelaziz Mohamed terbukti melanggar pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Meminta majelis hakim, menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Dan meminta terdakwa ditahan,” ujar JPU.
BACA JUGA: Bakamla Tangkap Supertanker Berbendera Iran di Laut Natuna Provinsi Kepri
Setelah pemeriksaan sejumlah saksi yang di bawah sumpah di hadapan persidangan, sambung Jaksa Karya So Immanuel, baik crew kapal, saksi di luar crew kapal dan saksi ahli perkapalan termasuk ahli hukum laut. Dan terdakwa juga telah menghadirkan saksi yang meringankan.
“Dari keterangan terdakwa, alat bukti surat, tumpahan minyak, telah diperlihatkan di hadapan persidangan. Dan dinyatakan sesuai dengan alat bukti, terdakwa juga mengerti dan memahami dakwaan yang didakwakan sehingga tidak ada ekspesi yang diajukan, maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian,” ungkap Immanuel.
Penuntut umum juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selain perbuatannya terdakwa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sesuai dengan dakwaan utama, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam proses persidangan.
BACA JUGA: Kewenagan Bakamla Dipertanyakan Owner MT Arman 114, Ini 10 Poin Penjelasan Bakamla
“Terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam persidangan. Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” sambungnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).
“Sidang dilanjutkan dengan agenda Pledoi pada Kamis depan (6/6/2024),” pungkas Hakim Ketua Sapri Tarigan sambil mengetok palu.
Editor: Agung