Menkumham Tegas, Indonesia Tak Akui Kewarganegaraan Ganda

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam wawancara dengan VOA di Washington, DC, Kamis 30/5/2024. (Foto: Voa)

J5NEWSROOM.COM, Washington DC – Isu kewarganegaraan ganda kembali menghangat di Washington DC. Kamis lalu (30/5), bertempat di Kedutaan Besar RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menggelar temu diaspora, membahas Dwi Kewarganegaraan.

Apakah ada perubahan undang-undang? Yasonna menggeleng. Ia menunjuk bagian isi Sumpah Pemuda yang dideklarasikan pada 1928: Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia.

“Kecuali Anda sudah kubur itu sumpah: Bertanah air dua, tanah air Indonesia dan United States of America,” lanjut Yasonna.

Tidak mau memupus harapan akan terwujudnya undang-undang dwi kewarganegaraan, ia menambahkan bahwa “waktu berubah, kita berubah, dan adaptive terhadap perubahan.” Kita tidak tahu, kata Yasonna, dalam 20 atau 30 tahun nanti, terjadi perubahan. Mungkin ada sumpah pemuda generasi kedua, menjadi…

“Kami, putra putri bangsa Indonesia, tetap bertanah air satu, tanah air Indonesia. Tetapi karena perkembangan zaman. Kita juga mencintai negara lain tanpa melupakan tanah air Indonesia.”

Sampai itu terwujud, pemerintah menawarkan solusi, Overseas of Citizens of Indonesia (OCI), mengambil model OC India. Kenapa India? Karena, India menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Sama seperti Indonesia. OCI memungkinkan bekas warga negara Indonesia, warga negara asing yang menikah dengan WNI, dan anak-anak mereka, antara lain, kalau ke Indonesia…

“…diberi visa seumur hidup. You can work. You can stay forever. Multiple entry. But no political rights. Tidak ada hak politik. Maksudnya, you cannot hold public office. Anda tidak bisa jadi pejabat publik. Ya, tidak bisa dipilih dan memilih, which is not a big deal, menurut saya,” jelas Yasonna.

Semua kemudahan – visa seumur hidup, keluar masuk tanpa harus selalu mengajukan izin, dan bisa bekerja – ini, kata Yasonna, akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. “Ini mudah diwujudkan,” cetusnya.

Indonesian Diaspora Network (IDN), organisasi diaspora di AS, berterima kasih kepada pemerintah yang serius memperhatikan isu terkait diaspora. Mereka menyambut baik alternatif itu namun tetap mendesakkan undang-undang kewarganegaraan ganda.

Koordinator bidang Public Relations IDN Global dan anggota pokja imigrasi dan dwi kewarganegaraan, Sarini Octasali atau Airin Widodo mengatakan, “Kalau undang-undang sudah ada, tidak akan mudah mengubah. Kalau cuma peraturan pemerintah, atau apa gitu, itu kurang kuat.”

Airin menunjuk dua putranya yang lahir di AS dan memutuskan menjadi warga AS karena menetap dan bekerja di AS walaupun Airin dan suami tetap WNI. Tanpa kewarganegaraan Indonesia, “mereka akan ‘hilang’, ujar Airin.

“Kalau hilang, hilangnya nanti beberapa generasi. Kasihan kan? Makanya kita butuh dual citizenship.”

Pengakuan sebagai WNI, Airin menekankan, penting supaya orang-orang yang berdarah Indonesia, tidak ‘hilang’, seperti terjadi pada orang-orang di Suriname, misalnya. Airin tidak ingin kedua putranya seperti itu, menyadari bahwa mereka berdarah Indonesia tetapi Indonesia tidak mengetahuinya. Justru Indonesia yang akan rugi, kehilangan potensi besar, tukas Airin.

Direktur Eksekutif IDN of the Americas, Velisia Sitanggang Sexton mengatakan ia bisa menerima alternatif yang ditawarkan pemerintah namun tetap meminta UU Dwi Kewarganegaraan.

“Itu sudah paling mantap karena kalau Peraturan Pemerintah kan bisa diubah kalau pemerintahnya ganti atau SK menteri bisa berubah kalau menterinya ganti. Namun kalau undang-undang, produk dari DPR, itu lebih matang, lebih mantap, lebih solid,” kata Velisia.

Masih ada waktu sebelum pemerintahan berganti, kata Velisia, bagi eksekutif untuk mengajukan perubahan undang-undang.

Menjelang pergantian presiden, pemerintahan sekarang bisa memanfaatkan waktu yang tinggal sedikit ini untuk mengajukan.

“Kalau perubahan undang-undang ini di luar kemampuan mereka, eksekutif sekarang, pemerintahan saat ini, you got nothing to lose anyway, usulkan saja ke DPR agar beberapa poin yang kita inginkan itu, dibahas. Sambil yang OCI ini jalan,” tukasnya.

Di Indonesia, Ketua Aliansi Pelangi AntarBangsa (APAB), wadah bagi orang-orang yang menikah dengan warga negara asing, Nia Shcumacher, juga mendesakkan UU Kewarganegaraan Ganda. Ia berpendapat, undang-undang tersebut penting untuk memberi perlindungan hukum bagi WNI dan keluarganya.

Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan sudah masuk daftar panjang program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2014 sampai 2024. Tetapi, kata Airin, Velisia, dan Nia, topik itu tidak pernah masuk prioritas sehingga tidak pernah dibahas.

Terlepas berbagai kegiatan yang mempertemukan IDN dan APAB dengan DPR dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lain, APAB bahkan sudah menyerahkan kajian naskah akademik, isu kewarganegaraan ganda tetap mandek. “Apakah ini karena tidak ada kemauan antara DPR dan pemerintah?” kata Nia.

“Sepertinya belum terlihat niat baik pemerintah, DPR, belum 100% karena kami selalu dipingpong. Kami berharap di periode DPR baru nanti revisi undang-undang kewarganegaraan masih masuk list prolegnas dan tentunya dapat masuk prioritas,” tambahnya.

Menteri Yasonna memahasi situasi itu. Ia berjanji, begitu menjadi anggota DPR dalam pemerintahan baru nanti, ia akan memonitor isu tersebut.

“Jangan cuma memonitor,” cetus Nia, mengkritisi pernyataan Yasonna. Sebaiknya? Dorong RUU Kewarganegaraan Ganda agar bisa segera terwujud.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Agung