Gegara Pengawasan Lemah, Kapal Asing Tidak Berizin Bebas Beroperasi di Laut RI

KRI Imam Bonjol-363 (kiri) menahan kapal nelayan China di perairan Natuna, 21 Juni 2016. (Foto: TNI AL via AFP)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri-nya pada Juli 2024, mengeluarkan Laporan Tahunan Perdagangan Orang. Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati posisi yang sama dengan tahun sebelumnya, yakni tier-2, kelompok negara yang belum memenuhi standar minimum dalam memberantas perdagangan manusia tetapi telah meningkatkan upaya dalam menyelidiki, mendakwa dan menghukum pelaku perdagangan orangdi sektor perikanan.

Manajer Sumber Daya Manusia Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Miftahul Choir menilai Indonesia tidak pantas berada di peringkat tersebut mengingat belum adanya komitmen serius dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor perikanan.

Miftahul merujuk, di antaranya, pada kasus TPPO yang melibatkan kapal pengangkut ikan asal Indonesia, KM Mitra Utama Semesta, dan dua kapal ikan illegal berbendera Rusia, MV Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Dalam kasus tersebut, katanya, pemerintah gagaldalam menginvestigasi pola dan modus perdagangan orang, menegakan hukum di laut dan menemukan aktor intelektual di balik lolosnya kapal ikan asing di lautan Indonesia.

Kasus tersebut, katanya, mengungkap pencurian ikan di perairan Indonesia dengan alat tangkap pukat harimau (trawl) yang merusak, penyelundupan bahan bakar minyak dan perdagangan orang ke kapal ikan asing illegal.

“Kini kita menemukan fakta, fenomena bahwa pemerintah Indonesia justru gagal menginvestigasi, menindaklanjuti, dan menegakkan hukum di laut sebagaimana diklaim oleh laporan yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat,” katanya.

DFW Indonesia, kata Miftahul, menilai kasus kejahatan perdagangan orang yang melibatkan Mitra Utama Semesta, Run Zeng 03, dan Run Zeng 05 menunjukkan adanya kaitan antara perdagangan manusia dan kejahatan laut. Situasi ini berbeda dengan kasus perdagangan orang pada kapal migran pada umumnya.

Biasanya awak kapal ikan migran mendaftar sesuai prosedur dan ditempatkan di kapal ikan asing. Dalam kasus kapal Run Zeng 03 dan 05, awak kapal tidak tahu dirinya akan bekerja di kapal ikan asing. Mereka mengira akan bekerja di kapal ikan berbendera Indonesia dan mendapatkan perjanjiian kerja. Korban ternyata dipindah secara paksa dari kapal ikan Mitra Utama Semesta ke kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 di Laut Arafura.

Miftahul mengatakan pemindahan awak kapal secara paksa di laut Indonesia adalah pelanggaran undang-undang perikanan, mengingat kedua kapal asing berbendera Rusia tersebut tidak memiliki izin operasi di wilayah perairan Indonesia.

“Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan laut Indonesia sehingga kapal-kapal asing dapat bergerak bebas mencuri sumber daya perikanan Indonesia dan menggunakan tenaga kerja Indonesia yang diupah murah. Padahal sudah ada banyak otoritas yang bertugas mengawasi lautan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Miftahul, dugaan kejahatan perdagangan orang yang melibatkan kapal Mitra Utama Semesta dan Run Zeng bukan satu-satunya kasus yang terjadi di sektor perikanan. National Fisher Center juga menerima empat laporan awak kapal ikan migran yang berpotensi menjadi kejahatan perdagangan manusia.

Kegagalan ini, kata Miftahul, menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah mampu untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti kejahatan perdagangan orang di sektor perikanan, serta membenahi tata kelola awak kapal ikan domestik, seperti diatur dalam peraturan Kementerian kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021.

Dia menilai pengawasan laut Indonesia akan semakin lemah jika otoritas memiliki kewenangan yang saling tumpah tindih dan tidak memiliki perspektif kejahatan perdagangan orang. Ia menyarankan, perlu ada satu institusi dengan multitugas untuk mengawasi wilayah perairan laut Indonesia.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi tidak secara gamblang menanggapi tudingan DFW Indonesia. Ia hanya menjelaskan bahwa asus perdagangan orang yang melibatkan kapal Mitra Utama Semesta dan dua kapal asing — Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 — masih dalam proses hukum dan semua tersangka sudah ditahan. Wahyu mengakui pemerintah masih kesulitan menangani kejahatan perdagangan orang di sektor perikanan.

Ia malah menceritakan sebuah kasus baru yang melibatkan kapal pencari cumi, yang terjadi sekitar 2-3 pekan lalu. Kapal itu, katanya. memperlakukan awaknya secara tidak manusiawi. Awak kapal itu hanya diberi sedikit waktu istirahat, dan jika sakit diceburkan ke laut. Ada korban yang merasa tidak tahan akhirnya melarikan diri dengan cara berenang dan ditolong oleh masyarakat.

“(Para awak kapal ikan) itu biasanya direkrut lewat agen perekrutan tenaga kerja untuk mencari ABK (anak buah kapal) dan itu semuanya tidak bisa terkontrol dengan baik terus terang saja. Sehingga kita tidak tahu banyak sekali cara-cara mereka yang kemudian membuat ABK tercekik, harus kerja hampir 24 jam (sehari), kalau sakit juga tidak diobati dengan cara yang memadai,” tuturnya kepada VOA.

Menurutnya, tim dari Kementerian kelautan dan Perikanan selalu mengadakan patroli di titik-titik rawan kejahatan perdagangan orang laut, antara lain di Natuna dan Laut Arafura. Belakangan pihaknya baru mengetahui kejahatan perdagangan orang banyak terjadi di kapal penangkap cumi-cumi yang rata-rata beroperasi secara ilegal.

Wahyu menegaskan jika ada kapal ikan melakukan kejahatan perdagangan orang dan laut, maka izinnya langsung dicabut setelah tertangkap.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah