Hakim Brazil Sita $3 Juta dari Elon Musk untuk Bayar Denda X

Foto akun X milik Elon Musk yang diblokir oleh Pemerintah Brazil, tampak di layar ponsel dalam foto ilustrasi di Sao Paulo, Brazil, 31 Agustus 2024. (Foto: Jorge Silva/Reuters, arsip)

J5NEWSROOM.COM, Brasilia – Mahkamah Agung Brasil mengumumkan pada Jumat (13/9) bahwa seorang hakim telah memerintahkan transfer dana lebih dari $3 juta dari rekening sejumlah perusahaan milik miliarder Elon Musk untuk membayar denda yang dikenakan pada platform media sosialnya, X. Brasil sebelumnya telah menghentikan operasi X di negara tersebut.

Hakim Alexandre de Moraes memutuskan penutupan X di Brasil bulan lalu setelah Musk menolak untuk menghapus beberapa akun sayap kanan dan gagal menunjuk perwakilan hukum baru di Brasil sesuai perintah pengadilan.

Dalam pernyataan singkat, pengadilan menyebut bahwa Moraes telah memerintahkan transfer dana sebesar 18,35 juta reais (sekitar $3,28 juta atau 50,8 miliar rupiah) dari rekening X dan Starlink, perusahaan internet satelit yang juga dimiliki Musk.

Moraes sering berseteru dengan Musk dalam upayanya menangani disinformasi. Ia juga membekukan aset X dan Starlink untuk memastikan pembayaran denda yang dikenakan pada X karena pelanggaran terhadap perintah pengadilan. Starlink telah beroperasi di Brasil sejak 2022, terutama di daerah terpencil di Amazon.

Platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter ini memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brasil. Moraes juga memerintahkan denda hingga $9.000 (sekitar 138,7 juta rupiah) bagi mereka yang menggunakan alat seperti VPN untuk mengakses situs yang diblokir.

Keputusan Moraes telah memicu perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan regulasi media sosial, baik di dalam negeri maupun internasional. Presiden sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva mendukung larangan tersebut, sementara pendahulunya dari sayap kanan, Jair Bolsonaro, mengecam Moraes sebagai “diktator.”

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah