Lora Gopong dan Gus Irsyad Gugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat

Kuasa hukum kedua penggugat, Taufik Hidayat. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dua calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), resmi mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Mereka menggugat pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Muhaimin terhadap keduanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Kuasa hukum Lora Gopong dan Gus Irsyad, Taufik Hidayat, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah teregister di pengadilan. “Gugatan Achmad Ghufron Sirodj tercatat dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” jelas Taufik pada Kamis (19/9/2024) di Jakarta.

Taufik juga menyatakan bahwa sidang atas gugatan ini dijadwalkan akan dimulai pekan depan, tepatnya pada hari Rabu dan Kamis. Ia menegaskan, berdasarkan peraturan, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Prosedur Penggantian Caleg Terpilih Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Terdapat empat kriteria penarikan caleg terpilih: meninggal dunia, diputus pengadilan karena tindak pidana, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” ujar Bagja. Ia menambahkan, dalam setiap kriteria tersebut, diperlukan penelitian dan dokumen pendukung yang sah.

Bawaslu pun mengimbau agar KPU menjalankan prosedur penggantian caleg terpilih sesuai dengan undang-undang untuk memastikan proses yang transparan dan adil.

Pemecatan Sepihak Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf diberitakan telah diberhentikan sebagai kader PKB dan nama mereka digantikan dalam daftar caleg terpilih. Achmad Ghufron mengaku baru mengetahui pemberhentiannya dari pemberitaan media dan belum menerima surat resmi dari partai terkait. “Saya mendengar PKB telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya, namun hingga saat ini, saya belum menerima surat resmi dari partai,” ungkap Achmad Ghufron.

Kasus ini menjadi sorotan, karena menggugat keputusan partai terkait status caleg terpilih, yang berpotensi mengubah susunan anggota DPR RI untuk periode mendatang.

Editor: Agung