Demi Independensi KPK, Pakar Usul Pimpinan KPK di Luar Unsur Penegak Hukum

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Panitia seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK telah mengumumkan 20 nama bakal calon pimpinan dan 20 nama calon anggota Dewan Pengawas yang berhasil lolos dalam penilaian profil. Mereka akan melanjutkan ke tahap wawancara serta tes kesehatan jasmani dan rohani.

Dari 20 bakal calon pimpinan KPK, sembilan di antaranya berasal dari unsur penegak hukum, termasuk Agung Widjanarko dari KPK/Polri, Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Poerwanto, dan Jaksa Fungsional Fitroh Rohcahyanto.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, tidak terkejut dengan banyaknya calon dari kalangan penegak hukum. Ia berpendapat bahwa pendekatan pemerintah saat ini selalu menganggap perlu adanya kepolisian dan kejaksaan di KPK, meskipun sejarah menunjukkan bahwa hal ini justru menghambat kinerja komisi antirasuah.

Ia mengingatkan bahwa kasus-kasus seperti pengadaan simulator SIM dan rekening gendut menunjukkan risiko konflik kepentingan yang dapat merusak efektivitas KPK.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga menggarisbawahi bahwa Undang-Undang KPK tidak mewajibkan unsur penegak hukum dalam kepemimpinan, sehingga pilihan Pansel patut dipertanyakan. Ia menilai keberadaan banyak calon dari kepolisian dan kejaksaan membuka peluang bagi konflik kepentingan dan loyalitas ganda yang dapat mengancam independensi KPK.

Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, menekankan pentingnya menghindari afiliasi dengan institusi lain, agar KPK dapat beroperasi secara independen.

Ketua Pansel, Yusuf Ateh, menyatakan bahwa proses seleksi telah dilakukan dengan ketat untuk memastikan hanya calon terbaik yang terpilih.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah