Lahan Warga Masuk Site Plan PT GBKEK, Kades Kelong Tak Memaksa Warga Jual Tanah

Peta siteplan pengembangan PT GBKEK yang diduga masuk ke lahan milik warga di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Lahan milik warga di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, masuk dalam site plan pengembangan PT GBKEK. Hal ini pun memicu keresahan di kalangan pemilik lahan.

PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) bersama beberapa pemilik lahan lainnya, termasuk Dony dan Alex, mengaku telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri terkait persoalan ini.

Hingga saat ini, DLHK dan DKP Kepri masih bungkam meskipun konfirmasi sudah diminta sejak beberapa hari lalu. Ketidakpastian ini menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga yang terdampak langsung.

Menurut Dony, pemilik lahan di Pasir Bana yang memiliki Surat Hak Milik (SHM), site plan PT GBKEK mencakup lahan miliknya dan beberapa lokasi lain yang totalnya mencapai lebih dari 50 hektar. “Kami sudah menyurati seluruh instansi terkait, tetapi tidak ada respons. Mereka sepertinya memilih diam,” ujar Dony, baru-baru ini.

BACA JUGA: Bupati Bintan Telah Cek dan Pastikan Tak Ada Penjualan Pulau Poto Desa Kelong

Surat keberatan juga telah dikirimkan kepada Kementerian LHK, khususnya terkait proses perizinan lingkungan atau Amdal untuk pengembangan industri PT GBKEK di lahan milik PT MMJ dan warga lainnya. Surat tersebut diterima oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian LHK pada 27 September 2024.

Sementara itu, Kepala Desa Kelong, Alimin, terkesan kebakaran jenggot dengan memberikan informasi ke salah satu media online, terkait lahan warga yang masuk dalam ploting GBKEK, terindikasi berbau mafia tanah. Karena dengan masuknya lahan warga dalam ploting, tanpa penguasaan lahan terlebih dahulu, sama artinya warga pemilik lahan di Pulau Poto tidak bisa lagi melakukan pengembangan usaha.

BACA JUGA: PT GBKEK Diingatkan Tak Abaikan Hak-hak Pemilik Lahan di Pulau Poto Bintan

Sangat disayangkan, saat ditanya wartawan sejauh mana peran serta kepala desa dilibatkan dalam membuat siteplan dan apakah memegang siteplan PT GBKEK di Pulau Poto. Kades Alimin menyampaikan dirinya tidak memegang atau mengetahui siteplan tersebut..

“Kita saat sosialisasi, hanya untuk warga yang akan menjual lahan mereka dan tidak memaksa pemilik lahan untuk menjualnya,” kata Alimin, melalui sambungan handphone, belum lama ini.

Editor: Agung