Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah bersama dengan jajaran Forkompimda Batam saat melakukan pemusnahan barang ilegal. (Foto: Humas BC Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp 16,4 miliar sebagai bagian dari komitmen melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya. Pemusnahan ini melibatkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari periode 2017 hingga 2024.

Barang-barang tersebut termasuk hasil tembakau, minuman beralkohol, pakaian bekas, barang elektronik, serta barang-barang lainnya yang tidak boleh beredar di Indonesia.

“Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai pelindung masyarakat (Community Protector), memastikan barang-barang berbahaya dan ilegal tidak sampai ke tangan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, pada pemusnahan yang dilakukan pada 10 Oktober 2024.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi:

1. Hasil tembakau: Sebanyak 13.529.465 batang rokok dan 28 pcs snus dengan nilai Rp 8,5 miliar.
2. Minuman beralkohol: Sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng, senilai Rp 4,7 miliar.
3. Barang elektronik: Handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan nilai Rp 1,1 miliar.

4. Pakaian bekas (ballpress): Sebanyak 2.167 bal dengan nilai Rp 696 juta.
5. Scrap elektronik: PCB bekas, kabel, dan charger senilai Rp 100 juta.
6. Kelengkapan kapal: Senilai Rp 241 juta.

7. Sparepart kendaraan dan mesin: Ban, velg, dan komponen lainnya senilai Rp 79,6 juta.
8. Senjata dan bagiannya: Sebanyak 74 unit senilai Rp 68,4 juta.
9 . Makanan dan minuman: Sebanyak 2.081 pcs senilai Rp 104,8 juta.
10. Sextoys: Sebanyak 12 pcs dengan nilai Rp 1,2 juta.

Barang lainnya: Berupa beras, peralatan rumah tangga, dan perkakas dengan total nilai Rp 758,8 juta.
Zaky Firmansyah menegaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 yang mengatur BMMN.

“Barang-barang ini tidak bisa digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, barang-barang ini harus dimusnahkan.”

Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN), yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Langkah pemusnahan ini tidak hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kami berharap hal ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar hukum dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkas Zaky.

Editor: Agung