OJK Luncurkan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, serta Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, di Jakarta. (Foto: Humas OJK)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, Senin (14/10/2024), sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran BPD dalam mendukung perekonomian daerah. Roadmap ini diharapkan menjadi pedoman bagi BPD agar lebih tangguh, kontributif, dan kompetitif di tengah ketidakpastian global.

Peluncuran roadmap ini dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, serta Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, di Jakarta.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa penguatan ekonomi daerah sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah yang berkelanjutan. Kami di OJK berkomitmen untuk mendorong BPD menjadi regional champion di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa melalui roadmap ini, BPD diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), memperkuat teknologi, serta memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko. Dengan langkah-langkah tersebut, BPD diharapkan bisa berperan lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Tantangan BPD di Tengah Digitalisasi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa roadmap ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi BPD. Salah satu tantangan terbesar adalah akselerasi transformasi digital di sektor perbankan. “Digitalisasi adalah hal yang tak terhindarkan, dan BPD harus siap menghadapi perubahan perilaku nasabah yang beralih dari ekonomi fisik ke ekonomi digital,” kata Dian.

Selain itu, Dian juga menyoroti pentingnya penguatan struktur BPD melalui peningkatan permodalan dan sinergi antar-BPD, seperti yang terlihat dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). “Sinergi ini tidak hanya mendorong aktivitas perbankan, tetapi juga mendukung ekonomi daerah melalui kolaborasi yang saling menguntungkan,” jelasnya.

Dukungan Kementerian Dalam Negeri

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus mendukung BPD dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah. “Kami mengapresiasi OJK atas peluncuran roadmap ini. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan BPD dalam meningkatkan inklusi keuangan di wilayah mereka,” ujar Horas.

Menurut Horas, peran BPD dalam program inklusi keuangan sangat penting, termasuk melalui keterlibatannya dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan mendukung program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Empat Pilar Penguatan BPD

Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 terdiri dari empat pilar utama yang menjadi fokus pengembangan:

1. Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD: Fokus pada tata kelola, manajemen risiko, dan pemenuhan modal inti minimum.
2. Akselerasi Transformasi Digital: Menyiapkan BPD untuk beradaptasi dengan perubahan perilaku nasabah di era digital.
3. Penguatan Peran dalam Ekonomi Daerah: Mendukung sinergi BPD dengan program pembangunan daerah.
4. Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan: OJK berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan pengawasan guna mendukung keberlanjutan BPD.

Roadmap ini merupakan dokumen dinamis yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan industri jasa keuangan dan kebutuhan BPD. OJK berharap langkah ini dapat memastikan BPD tetap relevan dan mampu berkontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan nasional.

Editor: Agung