J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada Senin (21/10/2024).
Pencabutan izin ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah peraturan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa kondisi keuangan dan kinerja Investree yang memburuk telah mengganggu operasional perusahaan dan pelayanan terhadap masyarakat. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, dengan fokus pada penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai guna melindungi nasabah.
Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan bagi pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan mencari investor strategis. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, manajemen Investree tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat. Salah satunya adalah Adrian Asharyanto Gunadi, yang dikenai sanksi berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan karena dianggap bertanggung jawab atas kegagalan pengelolaan Investree. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aset dan rekening Adrian serta pihak terkait lainnya, yang dianggap terlibat dalam permasalahan Investree.
Setelah pencabutan izin, Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya, kecuali yang terkait dengan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak-hak karyawan, lender, borrower, serta pihak lainnya yang memiliki kepentingan.
Untuk memastikan penyelesaian kewajiban, OJK mengharuskan Investree menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin guna membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan. Investree juga diminta menyediakan pusat informasi bagi masyarakat yang terdampak.
Nasabah dan masyarakat dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon dan kanal komunikasi resmi yang disediakan perusahaan.
Langkah OJK ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat, tangguh, dan berintegritas, serta melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Editor: Agung