J5NEWSROOM.COM, Irlandia berencana bergabung dengan Afrika Selatan untuk membawa kasus melawan Israel ke Mahkamah Internasional sebelum akhir tahun ini, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Irlandia pada Kamis (7/11).
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheál Martin, setelah parlemen Irlandia menyetujui mosi tidak mengikat yang menyatakan bahwa “genosida sedang dilakukan Israel di Gaza, di depan mata kita.”
Afrika Selatan pada Desember lalu mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Internasional, dengan alasan bahwa perang di Gaza melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut.
Beberapa negara lainnya telah mendukung proses hukum ini, seperti Spanyol, Bolivia, Kolombia, Meksiko, Turki, Chili, dan Libya.
Irlandia menyatakan akan mengajukan keikutsertaan setelah Afrika Selatan memasukkan dokumen pendukung klaim pada Senin (4/11).
“Keputusan pemerintah untuk terlibat dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan didasarkan pada analisis hukum yang mendalam dan teliti,” kata Martin kepada anggota parlemen Irlandia.
“Irlandia mendukung penuh upaya pengadilan dan sangat berkomitmen terhadap hukum internasional dan akuntabilitasnya,” tambah Martin.
Afrika Selatan Ajukan Bukti Baru
Pada Senin, Afrika Selatan mengumumkan bahwa mereka telah menyerahkan dokumen yang disebut sebagai memorial kepada ICJ sebagai “bukti” atas “genosida” yang dilakukan Israel di Gaza.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyebut dokumen itu terdiri dari lebih dari 750 halaman teks, didukung dengan data dan lampiran lebih dari empat ribu halaman.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengonfirmasi penerimaan dokumen tersebut pada Senin, tetapi menolak memberikan rincian lebih lanjut.
Irlandia Kembali Kecam Israel
Irlandia adalah salah satu negara yang paling keras mengecam respons Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang memicu eskalasi kekerasan di kawasan tersebut.
Partai-partai pemerintahan Irlandia tidak menentang mosi simbolik dari kelompok oposisi pada Kamis lalu yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina, sehingga mosi tersebut disahkan dalam sesi dengan kehadiran anggota parlemen yang sedikit.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah