J5NEWSROOM.COM , Jakarta – Dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di luar negeri, diamankan aparat kepolisian.
Kedua tersangka yang berinisial MN dan DM saat tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu malam, 10 November 2024.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang yang ditangkap memiliki peran berbeda.
“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelas orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari daftar tersangka tersebut, termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A yang bertugas mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.rmol news logo article
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu malam, 10 November 2024 mengatakan, dua tersangka yang ditangkap tersebut bukanlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Dari luar (bukan Komdigi),” ungkap Kombes Wira Satya Triputra
MN dan DM memiliki peran berbeda dalam kasus judol jaringan Kementerian Komdigi. “Peran MN menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” kata Wira.
Sementara, DM merupakan orang yang membantu MN dengan menampung uang yang dihasilkan dari judi online. “DM, itu membantu MN, menampung uang hasil kejahatannya,” kata Wira.
Sayangnya, Wira belum menjelaskan lokasi penangkapan kedua tersangka baru ini. Kini MN dan DM tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sumber: RMOL
Editor: Agung