SMSI Usulkan Penyempurnaan Penataan Media Digital Indonesia di Bawah Naungan Komdigi

Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia SMSI Pusat, Prof. Rizal E. Halim usai diskusi terbatas yang digelar di Kopi Godog, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (Foto: SMSI Pusat)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengusulkan penyempurnaan penataan masyarakat pers Indonesia, khususnya dalam pengelolaan media digital, melalui satu pintu di bawah naungan Komite Digital (Komdigi). Usulan ini disampaikan dalam diskusi terbatas yang digelar di Kopi Godog, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024), yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia SMSI Pusat, Prof. Rizal E. Halim.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengungkapkan pentingnya koordinasi antara beberapa undang-undang terkait, seperti UU Penyiaran, UU Pers, dan Rencana Undang-Undang Kedaulatan Digital. Menurutnya, pengaturan ini sangat diperlukan agar Indonesia dapat menyongsong pembangunan yang lebih cepat dan menghadapi era digital menuju Indonesia Emas 2045.

“Dalam konteks digitalisasi ini, jika pemerintah ingin melakukan penyempurnaan tata kelola masyarakat pers, banyak hal yang perlu disinkronkan,” kata Firdaus. “Oleh karena itu, penting untuk memiliki satu pintu pengaturan yang terkoordinasi, yaitu di bawah Komdigi.”

Prof. Rizal Halim, yang memimpin Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia SMSI Pusat, menegaskan bahwa SMSI siap mendukung kebijakan pemerintah dalam meregulasi media digital di Indonesia. Ia menyarankan agar media digital, termasuk OTT (Over the Top) media, diatur secara terpadu oleh Komdigi.

“Kami mendorong agar OTT media digital ini dapat digawangi oleh Komdigi. SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meregulasi media digital Indonesia melalui satu pintu di bawah Komdigi,” ujar Rizal.

Senada dengan itu, Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar, mengungkapkan bahwa wacana ini sudah mendapat respons positif dari anggota Dewan Pers. “Ada yang bertanya apakah SMSI akan mendukung omnibus law. Kami fokus pada revisi UU Penyiaran dan lebih sederhana lagi, kami mendukung Komdigi menjadi sektor utama yang mengatur pertumbuhan media digital di Indonesia,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Daerah, dan Pendataan SMSI Pusat, Yono Hartono, menambahkan bahwa yang terpenting adalah Komdigi mampu menciptakan ekosistem media digital yang sehat, berkelanjutan, dan terintegrasi.

“Kami sepakat mendukung, karena dengan ribuan anggota SMSI yang berbadan hukum dan mematuhi kode etik, SMSI telah berperan besar dalam menangani hoaks dan isu-isu terkait media digital. Ke depan, jika media dan platform digital terintegrasi di bawah Komdigi, itu akan menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat pers,” pungkas Yono.

Usulan SMSI ini menjadi perhatian penting di tengah pesatnya perkembangan media digital di Indonesia, yang memerlukan regulasi yang jelas dan terkoordinasi untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan ekosistem media digital tanah air.

Editor: Agung