J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sehari setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan mantan komandan Hamas atas tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan, juru bicara Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fadi El Abdallah, menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya berdasarkan hukum.
“Kami terikat untuk menerapkan hukum dan tidak dapat mempertimbangkan dampak politis dari keputusan ini,” ujarnya dalam wawancara dengan UN News, Jumat (22/11). Ia juga menekankan bahwa surat perintah ini hanyalah langkah awal, bukan keputusan final.
Respon Beragam Internasional
Walaupun Israel dan Amerika Serikat, yang bukan anggota ICC, menolak langkah ini, banyak negara mendukung langkah berani ICC. Indonesia, melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. “Langkah ini sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina dan memajukan Solusi Dua Negara,” ujarnya kepada VOA.
Namun, Indonesia belum memberikan tanggapan terkait surat perintah untuk Muhammad Daif, panglima Brigade Al-Qassam.
Netanyahu dan Gallant Kutuk Surat ICC
Dalam tanggapannya, Netanyahu mengutuk keputusan ICC, menyebutnya sebagai “hari kelam dalam sejarah bangsa Israel.” Ia menilai ICC telah menunjukkan bias terhadap Israel dan menyebut langkah ini sebagai bentuk “kebangkrutan moral.”
Gallant, yang turut ditargetkan, belum memberikan pernyataan resmi.
Korban Konflik Gaza
Konflik di Gaza semakin memanas setelah serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023. Israel merespons dengan serangan balasan besar-besaran, menyebabkan lebih dari 44.100 warga Palestina tewas, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.
Prospek Gencatan Senjata Diragukan
Pengamat internasional, seperti Hasbi Aswar dari Universitas Islam Indonesia, meragukan kemungkinan gencatan senjata segera terjadi. Ia menyoroti perpecahan internal di Israel dan dukungan Amerika yang terus memperkuat posisi Israel di konflik ini.
Meski Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata, belum ada langkah konkret yang menjamin pelaksanaannya.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah