Bawaslu Batam: Tak Boleh Ada Kampanye Lagi, Termasuk Pemberitaan di Media

Komisioner Bawaslu Batam, Reza Syailendra (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Masa kampanye untuk pesta demokrasi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kora Batam dan Provinsi Kepri telah berakhir pada Sabtu, 23 November 2024 pukul 00.00 WIB.

Dengan demikian, mulai hari Sabtu lalu, seluruh kegiatan kampanye pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024 mulai dihentikan.

Komisioner Bawaslu Batam, Reza Syailendra menyampaikan, terhitung Sabtu, 23 November 2024 pukul 00.00 WIB. adalah masa tenang.

“Tak boleh lagi ada hal-hal atau yang berbau kampanye paslon. Baik itu pemberitaan, baliho, hingga pertemuan yang bertujuan untuk menarik simpati warga Batam,” kata Reza sat ditemui di kawasan bisnis Kecamatan Bengkong Batam, Sabtu (23/11/2024) malam

Selama masa tenang, lanjut Reza, penyelenggara Pemilu akan turun ke jalan untuk menertibkan berbagai macam bentuk alat peraga, yang selama ini terpajang hampir di seluruh ruas jalan di Kota Batam.

“Kalau leading sector di KPU Batam, kami hanya membantu karena bagian dari penyelenggara Pemilukada ini. Tim terpadu juga akan berkoordinasi dengan BP dan Pemko Batam untuk membantu menertibkan APK,” jelas Reza.

Untuk proses penertiban APK yang berupa spanduk bisa langsung dibersihkan. Kata Reza, namun, untuk yang berupa billborad atau papan reklame berukuran besar membutuhkan alat berat.

“Jadi mungkin akan memakan waktu sedikit lebih lama untuk menertibkan. Karena selain ukurannya yang besar, juga letaknya cukup tinggi, dan harus pakai crane. Kami sudah koordinasi juga soal ini. Nanti alatnya akan dibantu BP dan Pemko Batam,” beber Reza.

Masih kata Reza, jika selama penertiban APK ada yang terlewat, sesungguhnya itu bukan disengaja. Hal itu dikarenakan karena jumlah APK ini ribuan, bahkan lebih.

“Kami Bawaslu berserta jajaran kecamatan, kelurahan dan semuanya ikut bergerak. Jadi kalau ada kelewat bukan artinya karena tidak adil atau seperti apa. Intinya kalau kami melihat pasti kami turunkan,” tambah mantan anggota KPU Batam ini.

Reza juga mengajak tim maupun paslon untuk menertibkan masing- masing APK yang dimiliki. Hal ini wajib dilakukan, dan diatur dalam PKPU.

“Jumlah APK ini merata di setiap wilayah. Jadi ayo tim paslon atau paslon turut membersihkan APK, guna menciptakan kondisi yang tenang di masa tenang ini. Semakin banyak yang turun membersihkan akan semakin cepat selesai,” bebernya.

Selama masa tenang ini, Bawaslu Batam juga terus bekerja dan meningkatkan pelayanan pengawasan berbagai aktivitas paslon maupun timses dan lainnya.

Warga Batam diminta untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilukada di masa tenang ini.

“Masa tenang ini kami bahkan lebih intens mengawasi. Jadi kalau ada tindakan yang melanggar bisa lapor ke kami. Mari kita ciptakan pemilu yang damai, dan kondusif,” pintanya.

Editor: Agung