J5NEWSROOM.COM, Karimun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun mengadakan pelatihan bagi para saksi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Aston Karimun pada Sabtu (23/11/2024), bertujuan meningkatkan pemahaman saksi mengenai peran dan tanggung jawab mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, menekankan pentingnya keberadaan saksi sebagai pengawas independen yang diberi mandat tertulis oleh peserta pemilihan. “Saksi bertugas memastikan pelaksanaan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Eko.
Eko memaparkan bahwa setiap TPS dapat memiliki maksimal dua saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), namun hanya satu saksi yang diperbolehkan berada di TPS dalam satu waktu. Ia juga mengingatkan saksi untuk tidak mengenakan atribut yang terkait dengan paslon, seperti nomor urut, simbol, atau gambar partai politik, guna menjaga netralitas proses pemungutan suara.
Selain itu, saksi diharapkan memiliki komitmen kuat, pemahaman prosedur yang baik, serta kemampuan mengenali potensi pelanggaran selama proses pemilu. “Saksi harus memahami larangan seperti mempengaruhi pemilih, mengintimidasi, atau mengganggu pelaksanaan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” tambah Eko.
Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari enam orang per paslon, baik dari Pilbup maupun Pilgub Kepulauan Riau. Ferry Irawan, panitia pelatihan, mengatakan kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan saksi dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Narasumber berasal dari komunitas pengawasan partisipatif dan Bawaslu Kabupaten Karimun. Harapannya, saksi dapat memahami aturan yang berlaku, hak dan kewajiban mereka, serta memiliki persepsi yang sama untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Ferry.
Dengan pelatihan ini, Bawaslu Karimun berharap saksi dapat berkontribusi dalam mencegah potensi pelanggaran, sehingga proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Pelaksanaan Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Editor: Agung