J5NEWSROOM. COM, Batam – Delapan orang warga kampung tua Sembulang, Pulau Rempang Kota Batam mengalami luka-luka dan sejumlah kendaraan bermotor rusak, akibat serangan tengah malam, Rabu (18/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.
Puluhan orang yang diduga sebagai suruhan PT Makmur Elok Graha (MEG) menyerang masyarakat Kampung Sembulang, Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Karena itulah, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyerukan tiga tuntutan, usai masyarakat Kampung Tua Rempang kembali menjadi korban kekerasan tersebut.
“Puluhan orang ini datang ke Sembulang dengan mengendarai 1 unit truk (lori) dan kendaraan roda dua. Mereka menyerang masyarakat dengan membawa besi, senjata tajam, dan busur,” kata Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Tim Solidaritas Nasional yang terdiri dari LBH Pekanbaru dan WALHI Riau mengatakan, saat ini masyarakat melarikan diri ke hutan untuk menyelamatkan diri. “Kami mendesak pemerintah hentikan cara-cara kekerasan dalam menangani persoalan di Rempang,” kata mereka.
Data sementara yang berhasil dihimpun, ada beberapa posko milik warga yang dirusak. Yakni Posko di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
“Setidaknya ada delapan warga yang mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dengan perincian, empat orang mengalami luka robek di bagian kepala, satu orang luka berat, satu warga terkena panah, satu warga mengalami patah tangan dan satu warga luka ringan,” jelas Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Selain itu, belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak. Atas kejadian yang berulang ini, Tim Solidaritas Nasional masyarakat Kampung Tua di Rempang bersama organisasi masyarakat sipil yang bersolidaritas menyerukan tiga tuntutan:
“Pertama, Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya. Sekaligus dengan tegas membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Rempang Eco-city,” kata Tim Solidaritas Nasional.
“Kedua, Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penegakan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Rempang,” lanjutnya.
“Dan ketiga, Komnas HAM mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran HAM yng terjadi di Rempang, sekaligus mengkoordinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang,” pungkasnya.
PT Makmur Elok Graha Bantah Bawa Senjata Tajam
Sementara itu, Tempo.co merilis, petugas keamanan PT MEG membantah penggunaan senjata tajam dan panah dalam insiden yang terjadi di Kampung Sembulang, Rempang, pada 18 Desember 2024 dinihari. Insiden itu pecah setelah puluhan petugas keamanan datang untuk menjemput rekan mereka yang disandera oleh masyarakat penolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Anggota tim keamanan lapangan PT MEG, Angga, menjelaskan bentrokan berawal dari tiga petugas keamanan PT MEG yang berpatroli di Kampung Sembulang. Mereka melihat sebuah kendaraan roda empat berhenti di pinggir jalan. “Saat itu, rekan kami turun karena kendaraan berhenti di pinggir jalan, dengan tujuan menolong kendaraan tersebut,” kata Angga kepada awak media di depan RSKI Pulau Galang.
Bersamaan dengan itu, muncul empat orang menggunakan dua sepeda motor. Mereka membawa parang dan meneriaki petugas keamanan MEG sambil mengacungkan parang. “Karena rekan saya merasa terancam, dia melarikan diri,” kata Angga.
Belakangan diketahui, salah satu petugas keamanan itu ditangkap oleh penduduk dan disandera. “Dia dikeroyok secara brutal oleh warga dan dibawa ke pos Sembulang Hulu,” kata Angga. Dia mengatakan temannya tersebut juga diikat. “Sampai pukul 00.00 lebih, warga tak kunjung menyerahkan petugas yang ditahan itu.”
Dengan alasan itu, kata Angga, perusahaan mengirim 30 orang petugas MEG untuk menjemput rekan mereka yang disandera. “Sampai akhirnya pukul 00.00 lebih, kami berusaha untuk mengambil paksa dan melarikan rekan saya ke rumah sakit,” katanya.
Dalam penjemputan itu, kata Angga, petugas MEG tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apa pun. “Saya tidak paham (kalau disebut ada parang dan panah) karena saya tidak banyak tahu,” katanya. “Setelah membawa rekan yang disandera ke rumah sakit, saya tidak tahu lagi. Kami tidak ada yang bersenjata.”
Angga mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh di lapangan, penyanderaan itu dipicu oleh perusakan spanduk yang dipasang oleh warga. Spanduk tersebut berisi penolakan terhadap PSN Rempang. Padahal perusakan itu bukan dilakukan petugas keamanan MEG. “Jadi tuduhan kami yang merusak spanduk, itu sebatas dugaan saja,” katanya.
Ihwal perusahaan tidak melapor ke polisi dan memilih menyerang warga, Angga tidak memberikan jawaban tegas. Dia memilih menghindari pertanyaan wartawan dan pergi dari lokasi wawancara.Begitu juga dengan Rio, Kuasa Hukum PT MEG.
Menurut Rio, penyanderaan yang dilakukan warga terhadap salah satu petugas MEG adalah tindak pidana. Namun tentang alasan penyerangan yang dilakukan petugas PT MEG yang menyebabkan delapan orang menjadi korban, Rio tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, penyerangan terhadap warga Rempang kembali dilakukan oleh petugas keamanan PT MEG. Setidaknya 8 orang terluka, satu di antaranya terluka di kepala, dan ada yang mengalami patah tangan.
Begitu juga dengan kendaraan dan mobil di sekitar lokasi yang banyak dirusak oleh amukan petugas PT MEG. Penyerangan ini dipicu karena petugas MEG disandera oleh warga karena diduga merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eco City.
Editor: Agung