Setelah BI, Giliran OJK Digeledah KPK

Spanduk yang mengajak masyarakat awam untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi di kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 11 Desember 2008. (Foto: Reuters)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12) dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan kasus tersebut.

OJK dalam pernyataan resminya pada Jumat (20/12) menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. OJK juga memastikan bahwa layanan keuangan kepada nasabah tidak akan terganggu selama penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa pendistribusian dana bank telah dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah