J5NEWSROOM.COM, Bintan – Puluhan karyawan PT Indo Gemilang Coconut Lestari (IGCL) yang berlokasi di Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam Bintan Provinsi Kepri, terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa ini dikabarkan akan menghentikan operasionalnya pada akhir Desember 2024.
Anjas alias Cecep, salah seorang karyawan, mengungkapkan bahwa informasi mengenai penutupan perusahaan telah disampaikan oleh manajemen. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penyelesaian hak-hak karyawan.
“Informasinya PT IGCL akan resmi tutup akhir Desember ini. Tapi, belum ada pembicaraan terkait hak-hak kami, termasuk pesangon dan sisa kontrak,” kata Cecep, Senin (23/12/2024).
Kekhawatiran karyawan semakin meningkat mengingat sebagian besar dari mereka berstatus kontrak dan tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja. Cecep juga menambahkan bahwa tawaran relokasi ke perusahaan lain, seperti yang disebutkan oleh manajemen, dianggap tidak realistis karena lokasi perusahaan pengganti berada di wilayah Indonesia Timur.
“Kami berharap perusahaan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan aturan. Kalau pun ada tawaran relokasi, kami rasa itu tidak memungkinkan,” ujarnya.
Penjelasan Manajemen
Wiwin Sunarti, salah satu pimpinan PT IGCL, membenarkan adanya rencana penutupan perusahaan. Namun, ia menyebut bahwa proses penutupan masih berlangsung dan belum final.
“Memang ada rencana penutupan, tapi saat ini masih dalam proses. Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Wiwin singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang PHK di Bintan selama tahun 2024. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan, sebanyak 3.800 karyawan di sektor industri telah terdampak PHK akibat penutupan perusahaan atau efisiensi operasional.
Beberapa sektor yang paling terdampak adalah industri pengolahan, manufaktur elektronik, dan pariwisata. Penutupan perusahaan seperti PT IGCL dikhawatirkan akan memperburuk angka pengangguran di Kabupaten Bintan, yang kini tercatat mencapai 7,5 persen dari total angkatan kerja.
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Ketenagakerjaan menyatakan akan memfasilitasi dialog antara karyawan dan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Perusahaan wajib memenuhi kewajibannya terhadap pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami akan melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran hak pekerja,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bintan, Supriyadi.
Para karyawan berharap proses penyelesaian hak-hak mereka dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka juga meminta perhatian dari pemerintah daerah untuk memastikan nasib para pekerja tidak terabaikan di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
“Harapan kami, pemerintah turun tangan agar hak-hak kami dipenuhi. Kami sudah bekerja bertahun-tahun, jangan sampai hak kami hilang begitu saja,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Editor: Agung