J5NEWSROOM.COM, Batam – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Batam terus berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan melalui pajak dan retribusi.
Sekretaris Daerah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menjelaskan bahwa salah satu strategi yang dilakukan adalah memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan secara langsung untuk mendukung fungsi pemerintah.
“Pemanfaatan BMD bertujuan untuk mengoptimalkan aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Aset yang belum digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD,” katanya saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Walikota Batam pada Rabu (8/01/2024).
Jefridin menjelaskan bahwa pemanfaatan BMD untuk disewakan mengacu pada aturan hukum yang tercantum dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan tersebut. Selain itu, ketentuan mengenai retribusi diatur dalam Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2024 dan Perwako No. 214 Tahun 2024.
“Dengan memanfaatkan aset daerah ini, kita berharap dapat meningkatkan PAD Kota Batam. Oleh karena itu, kami mendorong dilakukannya penilaian terhadap aset Pemko Batam yang berpotensi untuk disewakan,” tambahnya, didampingi Kepala BPKAD Kota Batam, Abd. Malik.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan penyewaan BMD adalah untuk memaksimalkan penggunaan barang milik daerah dalam mendukung tugas dan fungsi SKPD, serta untuk mencegah penyalahgunaan barang oleh pihak yang tidak berwenang. Jefridin menyebutkan bahwa pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangunan guna serah (BGS), dan bangunan serah guna (BSG).
“Harapan kami, pemanfaatan aset milik Pemko Batam dapat meningkatkan PAD yang ditargetkan sebesar Rp2,129 triliun tahun ini. Kami optimis bahwa pada APBD tahun 2026, target PAD dapat tercapai melalui berbagai upaya yang akan dilakukan,” pungkasnya.
Editor: Agung