Pemko Batam Bahas Usulan UMSK 2025, Jefridin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Semua Pihak

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat internal Pemko Batam untuk membahas usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025, guna menyamakan persepsi sebelum rapat dengan pengusaha dan serikat pekerja. (Foto: Diskominfo Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat internal Pemerintah Kota Batam mengenai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2025 di Kantor Wali Kota Batam pada Jumat (10/1/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pandangan di kalangan internal pemerintah kota sebagai persiapan untuk rapat bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja mengenai usulan UMSK.

Dalam kesempatan itu, Jefridin menegaskan pentingnya adanya kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebelum menentukan sektor-sektor yang akan diberlakukan UMSK.

“Penetapan UMSK harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Kesepakatan bersama adalah kunci untuk keberhasilan penerapan kebijakan ini,” ujar Jefridin.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, penetapan upah minimum dilakukan melalui beberapa tahapan.

Rapat ini diinisiasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, yang meminta masukan dari beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko, dan Kepala Bagian Perekonomian Zul Arif.

Masukan dari para pejabat ini diperlukan untuk merancang usulan UMSK Batam 2025 yang lebih komprehensif.

“Kami berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat dasar usulan ini agar lebih sesuai dengan kondisi sektor usaha dan pekerja di Batam,” kata Rudi. Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Batam sedang membahas usulan pembagian sektor-sektor yang akan menjadi acuan dalam penetapan UMSK.

Pemerintah Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberlakuan UMSK 2025 yang memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan sektor usaha.

“Pemerintah pada prinsipnya mendukung adanya UMSK, namun kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas usaha. Rapat lanjutan akan digelar pada 13 Januari 2025,” tutup Jefridin.

Editor: Agung