J5NEWSROOM.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan mengintensifkan pengawasan terhadap pelaporan harta kekayaan dan pajak bagi para wajib lapor sesuai aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Pemko Batam untuk mematuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024, yang harus diselesaikan sebelum akhir Januari 2025. Peringatan ini diberikan atas arahan Wali Kota Batam.
Jefridin menekankan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 196 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2017, sejumlah pejabat dan ASN diwajibkan melaporkan LHKPN mereka.
“LHKPN merupakan instrumen penting untuk memastikan pejabat publik di Batam memiliki integritas yang tinggi dan terhindar dari praktik korupsi. Oleh karena itu, pengisian LHKPN dan SPT Tahunan menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Jefridin, pada Jumat (10/1/2025).
Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN antara lain Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, serta pejabat struktural Eselon II dan III. Selain itu, pejabat fungsional seperti auditor dan pengawas urusan pemerintahan daerah juga diwajibkan melaporkan kekayaan mereka.
“Semua pejabat yang diwajibkan untuk melapor LHKPN harus melakukannya tepat waktu dan dengan informasi yang akurat,” tambah Jefridin.
Pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan Tahun 2024 dimulai pada 1 Januari 2025 dan berlangsung hingga 25 Januari 2025. ASN dan pejabat yang wajib melapor dapat mengakses portal djponline.pajak.go.id untuk SPT Tahunan dan aplikasi e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id untuk LHKPN.
“Kami mengimbau semua pejabat dan ASN untuk memanfaatkan waktu yang ada agar laporan mereka dapat segera dikirimkan,” kata Jefridin.
Bagi pejabat baru dan anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, diharapkan untuk mengirimkan Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai ke KPK RI.
“Penting bagi setiap pejabat untuk memastikan seluruh proses pelaporan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administratif,” tegas Jefridin.
Sekda Batam ini juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan lebih dari sekadar kewajiban administratif; ini juga merupakan bagian dari upaya Pemko Batam untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Dengan kepatuhan terhadap kewajiban ini, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Jefridin.
Editor: Agung