J5NEWSROOM.COM, Aturan baru yang akan melewati masa komentar publik selama 120 hari ini dirancang untuk melindungi keamanan nasional sekaligus memberikan kejelasan bagi perusahaan di negara-negara mitra tepercaya tentang akses teknologi AI guna mendukung inovasi. Menteri Perdagangan Gina Raimondo menekankan pentingnya langkah ini, mengingat potensi AI untuk membawa manfaat besar dalam produktivitas, sosial, kesehatan, dan ekonomi, tetapi juga meningkatnya risiko terhadap keamanan nasional seiring dengan kemajuan teknologi ini.
Pejabat senior pemerintahan menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mencakup pembatasan penjualan chip ke negara-negara sekutu seperti Australia, Jepang, Inggris, dan lainnya. Sebaliknya, negara-negara di bawah embargo senjata Amerika Serikat tidak hanya menghadapi pembatasan ekspor chip AI canggih tetapi juga pembatasan pada transfer model AI tertutup dengan bobot tertutup. Model AI tertutup menjaga parameter sistem sebagai rahasia, berbeda dengan model bobot terbuka yang transparan terhadap pengguna.
Sebagian besar negara yang bukan mitra dekat maupun dalam daftar embargo tidak diwajibkan memiliki lisensi untuk memperoleh chip AI canggih atau sistem AI tertutup, selama tidak melibatkan teknologi mutakhir dengan risiko tinggi. Namun, negara-negara mitra terdekat Amerika Serikat akan tetap memiliki akses ke teknologi ini, dengan syarat model AI disimpan dalam sistem yang aman untuk memastikan perlindungan teknologi.
Pejabat senior juga menyoroti bahwa negara-negara sekutu telah menunjukkan rekam jejak yang kuat dalam menerapkan perlindungan teknologi AI sesuai dengan kepentingan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Dengan langkah ini, diharapkan teknologi AI dapat terus berkembang tanpa mengancam keamanan global.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah