Muhammadiyah Layangkan Somasi untuk Pemasang Pagar Laut di Tangerang

LBHAP PP Muhammadiyah saat melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang. (Foto: Dok. LBHAP PP Muhammadiyah)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang. Pagar tersebut dinilai mengganggu aktivitas nelayan tradisional, melanggar hak akses publik atas laut, dan berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pemasangan pagar bambu tersebut telah merugikan nelayan lokal dan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa akses laut seharusnya menjadi hak bersama yang dimanfaatkan secara adil dan terbuka untuk semua.

“Kami meminta pihak yang bertanggung jawab segera mencabut dan membersihkan pagar bambu dalam waktu 3×24 jam sejak somasi terbuka ini diterbitkan,” ujar Gufroni, Senin (13/1/2025).

Gufroni menambahkan bahwa jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan pencabutan pagar, Muhammadiyah akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Selain laporan pidana, Muhammadiyah juga berencana mengambil langkah hukum administratif maupun perdata guna memastikan hak-hak masyarakat, khususnya nelayan, dapat dipulihkan.

Keberadaan pagar laut di Tangerang telah menarik perhatian sejak laporan warga diterima oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir yang meliputi 16 desa di 6 kecamatan. Di kawasan ini terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang aktivitasnya terganggu akibat pemasangan pagar.

Seorang nelayan yang ditemui di lokasi mengaku kaget dengan keberadaan pagar tersebut. “Kami bingung, ini untuk apa? Semua nelayan juga kaget,” ujarnya.

Pemasangan pagar bambu itu diketahui dilakukan oleh pihak luar desa menggunakan kapal nelayan, biasanya antara pukul 07.00 hingga 12.00 WIB setiap hari.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyebut bahwa tindakan ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Muhammadiyah dan berbagai pihak berharap langkah tegas dapat diambil untuk menjaga akses laut tetap terbuka dan adil bagi seluruh masyarakat.

Editor: Agung