J5NEWSROOM.COM, Elon Musk, orang terkaya di dunia, menghadapi gugatan dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada Selasa (14/1). Gugatan tersebut menuduhnya terlambat dalam mengungkapkan kepemilikan saham besar yang dia beli di Twitter pada tahun 2022, sebelum akhirnya membeli perusahaan media sosial itu.
SEC menyatakan bahwa Musk menunggu terlalu lama, tepatnya 11 hari setelah melewati ambang kepemilikan saham 5 persen yang harus diungkapkan dalam waktu 10 hari menurut aturan federal. Musk dikatakan membeli lebih dari $500 juta saham Twitter dengan harga yang rendah sebelum akhirnya mengungkapkan pembeliannya pada 4 April 2022, yang menyebabkan harga saham Twitter naik lebih dari 27 persen.
Gugatan SEC bertujuan untuk memaksa Musk membayar denda perdata dan mengembalikan keuntungan yang diduga tidak pantas. Pengacara Musk, Alex Spiro, menyebut gugatan ini sebagai bagian dari kampanye regulator yang tidak adil terhadap kliennya, dan menegaskan bahwa Musk tidak melakukan kesalahan apapun.
Elon Musk, yang memiliki kekayaan sekitar $417 miliar, telah dikenal karena perselisihan lamanya dengan SEC, termasuk gugatan sebelumnya terkait tweet tentang privatasi Tesla.
Editor: Agung