J5NEWSROOM.COM, Jakarta- Koin Jagat, aplikasi permainan berburu objek virtual yang mengingatkan pada fenomena Pokémon GO beberapa tahun lalu, kini menuai sorotan. Meski sempat menjadi tren, aplikasi ini menghadapi sejumlah kritik terkait legalitas dan dampaknya terhadap fasilitas umum.
Pemerhati multimedia Roy Suryo menyatakan bahwa Koin Jagat memiliki kesamaan konsep dengan Pokémon GO, namun legalitas operasionalnya di Indonesia dipertanyakan.
“Pemerintah Kota Bandung, misalnya, menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengevaluasi aplikasi tersebut. Teguh menyebut adanya laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna Koin Jagat.
“Aplikasi ini berpotensi melanggar regulasi nasional. Kementerian Komdigi seharusnya bertindak cepat untuk menelusuri dan menangani potensi pelanggaran Koin Jagat, bukan hanya menunggu laporan atau menunggu masalah menjadi semakin luas,” tambah Roy.
Belum Kantongi Izin Resmi
Roy menegaskan bahwa hingga saat ini, aplikasi Koin Jagat belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia. Selain itu, aplikasi ini disinyalir memiliki potensi risiko terhadap privasi pengguna serta dampak lingkungan.
“Aplikasi ini juga diduga memiliki model bisnis berbasis iklan, di mana pengguna akan melihat iklan yang menjadi sumber pendapatan bagi pengembang,” jelasnya.
Roy mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan aplikasi tersebut sembari menunggu perkembangan terbaru mengenai legalitasnya. Pemerintah juga didesak untuk memastikan bahwa aplikasi semacam ini memenuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Editor: Agung