Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Penyerahan SK LKSPWU BTPN Syariah. (Foto: Kemenag)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang ke-51. Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang di Indonesia dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional.

Surat Keputusan LKSPWU diserahkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, kepada perwakilan BTPN Syariah pada Rabu (15/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Waryono menyampaikan apresiasinya terhadap kesiapan BTPN Syariah untuk bergabung dalam ekosistem pengelolaan wakaf uang.

“Penetapan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang terpercaya,” ujar Waryono.

Waryono juga menjelaskan beberapa tugas dan kewajiban yang diemban LKSPWU, seperti menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, menerima wakaf uang, menempatkan dana wakaf dalam rekening titipan atas nama nazhir, serta menerbitkan dan mendaftarkan Sertifikat Wakaf Uang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006.

“Kami telah menyiapkan sistem pelaporan wakaf uang melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak), yang akan mempermudah pelaporan secara profesional. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan Bappenas menggunakan data Regsosek untuk memastikan penyaluran zakat dan wakaf tepat sasaran,” tambah Waryono.

Dewi Nuzulianti, Direksi BTPN Syariah, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. “Amanah ini akan kami manfaatkan untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia dan memperkuat ekosistem wakaf nasional,” ungkap Dewi.

Dengan penetapan ini, BTPN Syariah diharapkan dapat memberikan layanan wakaf uang yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.