J5NEWSROOM.COM, Batam – Sistem kepemimpinan ex-officio di Kota Batam kembali menjadi perhatian setelah pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2024. Sistem ini mengatur Wali Kota Batam untuk secara otomatis menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019.
Amsakar Achmad menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan sistem tersebut jika kebijakan Pemerintah Pusat tetap mendukungnya. “PP 62/2019 masih berlaku hingga kini. Kecuali ada perubahan kebijakan dari Presiden, kami siap menjalankan amanah ini,” ujar Amsakar, Kamis (16/1/2025).
Berpengalaman lebih dari 27 tahun di pemerintahan, Amsakar menilai keberlanjutan sistem ini penting untuk memberikan kepastian kepada investor dan menjaga stabilitas ekonomi Batam. Ia mengingatkan bahwa perubahan sistem yang terlalu sering dapat mengganggu kepercayaan investor dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Ketika sistem pemerintahan terus berubah, kepastian bagi investor akan terganggu. Ini bisa berdampak negatif terhadap perkembangan ekonomi Batam,” jelas Amsakar.
Wakil Wali Kota terpilih, Li Claudia Chandra, menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Pusat akan mengambil keputusan terbaik untuk Batam. “Kami percaya keputusan Presiden akan memastikan pemerintahan dan pengelolaan BP Batam berjalan optimal,” ujarnya.
Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, juga mendukung keberlanjutan sistem ex-officio. Menurutnya, sistem ini memberikan efisiensi dan sinergi antara pemerintahan daerah dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam.
“PP Nomor 62/2019 sudah memberikan landasan yang baik. Masalah lebih sering muncul pada implementasi di lapangan, bukan pada regulasinya,” kata Iman.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan struktur pelaksana di bawah Kepala BP Batam serta pengawasan dari pemerintah pusat dan masyarakat untuk memastikan layanan publik dan investasi berjalan lancar.
Sementara itu, masa jabatan ex-officio Walikota sebagai Kepala BP Batam yang diatur dalam PP 62/2019 akan berakhir pada Februari mendatang. Mendekati tenggat tersebut, diskusi tentang keberlanjutan sistem ini semakin mengemuka.
Amsakar dan Li Claudia menegaskan akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri terkait. “Kami siap menjalankan kebijakan apa pun yang diputuskan pemerintah pusat. Kami percaya, apa pun keputusan Presiden, itu demi kebaikan Batam dan Indonesia,” pungkas Amsakar.
Sistem ex-officio telah menjadi bagian penting dalam pengelolaan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Keputusan mengenai keberlanjutan sistem ini akan menentukan arah pembangunan dan daya tarik investasi Batam di masa depan.
Editor: Agung