J5NEWSROOM.COM, Rina Sekhanya, sosok pengusaha tangguh yang pernah menghadapi kasus hukum, kini kembali menjadi sorotan atas keterlibatannya dalam industri tambang nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Melalui perusahaan PT Cahaya Kabaena Nikel (CKN), di mana ia memegang 98 persen saham, dan afiliasinya dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), operasi tambang ini menuai kontroversi atas dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
Pulau Kabaena, dengan luas hanya 891 km persegi, telah menjadi saksi dari dampak masif eksploitasi tambang nikel. Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara, sekitar 73 persen wilayah Kabaena kini dikuasai oleh perusahaan tambang, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang eksploitasi di pulau-pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km persegi.
Deforestasi menjadi salah satu isu kritis, di mana sejak 2001 hingga 2022, sebanyak 3.374 hektar hutan telah hilang, termasuk 24 hektar hutan lindung. PT TMS sendiri dilaporkan bertanggung jawab atas deforestasi sebesar 295 hektar dalam tiga tahun terakhir. Dampaknya meluas hingga pencemaran laut, di mana kandungan logam berat seperti nikel, kadmium, dan asam sulfat telah mencemari perairan, merusak terumbu karang, serta mengancam kesehatan masyarakat, khususnya suku Bajau yang menggantungkan hidup pada ekosistem laut.
Perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 turut menjadi pemicu maraknya aktivitas tambang. Aktivitas ini kerap berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, seperti yang ditunjukkan oleh citra satelit terhadap aktivitas PT TMS di hutan lindung seluas 147,60 hektar tanpa IPPKH.
Dampak sosial dari aktivitas tambang ini juga dirasakan masyarakat lokal. Kerusakan hutan dan sumber air telah merampas hak masyarakat atas sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup mereka. Agus Kosangiano, Ketua Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa eksploitasi ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merampas hak masyarakat untuk hidup berdampingan dengan alam.
Berbagai LSM dan organisasi lingkungan terus menyerukan penghentian aktivitas tambang yang melanggar aturan dan meminta perlindungan terhadap pulau-pulau kecil seperti Kabaena. Mereka menekankan pentingnya menegakkan hukum dan mempertahankan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup masyarakat dan ekosistem setempat.
Editor: Agung