Tegas! LBH-AP Muhammadiyah Adukan Pemasangan “Pagar Laut” ke Bareskrim Polri

Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM – Setelah sebelumnya mengeluarkan somasi terbuka, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil resmi mengadukan kasus pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Januari 2025. Langkah ini dilakukan karena pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut dinilai merugikan nelayan dan merusak ekosistem perairan setempat.

Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat aduan resmi kepada Bareskrim Polri. “Mudah-mudahan, dengan adanya surat yang kami sampaikan tadi, ini menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk menelusuri lebih mendalam tentang siapa saja yang terlibat dalam pembangunan pagar yang dianggap misteri ini,” ujar Gufroni.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut disebut telah mengganggu ruang gerak nelayan dalam mencari ikan dan menyebabkan penurunan hasil tangkapan. Selain itu, pagar ini juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. LBH-AP Muhammadiyah, bersama sejumlah organisasi lain seperti PBHI, LBH Jakarta, Walhi, dan Kiara, turut mempersoalkan keberadaan pagar ini yang diduga dibangun secara ilegal.

Aduan Resmi Berisi Kronologi dan Bukti

Surat pengaduan yang disampaikan kepada Bareskrim Polri memuat kronologi kejadian, penilaian hukum, serta bukti-bukti fisik berupa potongan bambu dari lokasi pemagaran laut. Dalam proses peninjauan langsung ke lapangan, tim juga mendokumentasikan kondisi pagar laut yang menunjukkan adanya kerusakan ekosistem di sekitar area tersebut.

Menurut Gufroni, pihaknya tidak rela jika pemerintah harus membongkar pagar laut tersebut, mengingat hal itu akan membutuhkan banyak sumber daya dan alat berat. “Kami sama sekali tidak ikhlas karena butuh sumber daya, butuh tenaga, dan alat untuk membongkar batang bambu yang ditancapkan oleh mereka yang melakukan pemagaran laut,” tegasnya.

Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menekankan pentingnya penyelidikan yang serius terkait kasus ini. “Jangan sampai kemudian penyegelan itu cuma aksi heroik atau aksi simbolis semata,” ujarnya, merujuk pada penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua PBHI, Julius Ibrani, yang menyebut bahwa pagar laut tersebut tidak mungkin digunakan untuk alasan mitigasi bencana, melainkan diduga terkait reklamasi laut di wilayah tersebut.

Adapun nama-nama yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut ini, termasuk individu dan entitas tertentu, juga telah disebutkan dalam pengaduan tersebut. Gufroni berharap agar Bareskrim Polri dapat mengungkap fakta di balik pembangunan pagar yang merugikan nelayan dan masyarakat pesisir ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan lingkungan yang adil dan berkelanjutan, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga hak-hak mereka terhadap akses sumber daya alam.

Editor: Agung